Mantan Anggota DPR RI dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa terkait kasus pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis Elektronik (KTP-El).
Pemeriksaan kali ini, Miryam akan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka bos dari PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka PLS (Paulus Tannos)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam pesan singkat, Senin (2/9).
Miryam merupakan tersangka dalam kasus ini. Penetapannya sebagai tersangka karena ia diduga telah meminta uang kepada mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman, yang merupakan terpidana kasus ini sebesar 100.000 dolar Singapura. Uang tersebut disinyalir untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II ke beberapa daerah.
Tak hanya itu, dia juga diduga telah beberapa kali meminta uang kepada mantan pejabat Kemendagri Sugiharto yang merupakan terpidana dalam kasus ini, pada medio 2011 hingga 2012. Jika ditotal, kerugian keuangan negara akibat perbuatan politikus Prartai Hanura mencapai 1,2 juta dolar Singapura.
Diketahui, Miryam juga terjerat dalam perkara keterangan palsu dalam persidangan proyek KTP-El pada April 2017. Akibat perbuatannya, dia telah divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sedangkan Tannos, merupakan bos dari PT Sandipala Arthaputra. Dalam perkara ini dia diduga telah merencanakan pemufakatan jahat bersama Andi Narogong, Johannes Marliem, serta Isnu Edhi Wijaya guna membahas pemenangan konsorsium PNRI.
Untuk mengupayakan hal tersebut, Tannos diduga telah melangsungkan pertemuan dengan mereka. Di beberapa pertemuan tersebut, keempatnya menyepakati fee sebesar 5%. Tak hanya itu, mereka juga diduga telah mengatur skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri.
Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, bos PT Sandipala Arthaputra diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp145,85 miliar terkait proyek KTP-El.
Kendati demikian, Tannos ditingkatkan statusnya menjadi tersangka oleh KPK pada Selasa (13/8). Dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.