Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menerima amplop berwarna cokelat yang berkaitan dengan dugaan penyimpanan surat suara. Amplop itu berasal dari saksi pihak Prabowo-Sandi bernama Betty Kristiana.
Betty mengaku menemukan dokumen dalam amplop cokelat yang bertanda tangan pada Kamis, 18 April 2018 pukul 19.30 WIB di Kecamatan Juwangi, Boyolali, Jawa Tengah. Ia menyebut dokumen itu ditumpuk di Kantor Kecamatan Juwangi, Boyolali, Jawa Tengah.
"Amplop yang bertanda tangan, lembaran hologram gitu. Segel suara hologram, serta segel suara untuk pengunci yang di plastik itu yang telah digunting serta lembaran plang juga plastik pembungkus kotak suara itu menggunung. Setelah itu dikumpulkan itu menjadi empat karung lebih," kata Betty saat bersaksi dalam persidangan di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).
Ia mengaku sempat mencoba melaporkan temuannya itu kepada pihak Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat. Namun, jawaban yang ia terima dari pihak KPPS yang ia temui menyatakan amplop itu hanya tumpukan sampah.
"Barang bukti selanjutnya ya, kok ada seperti ini, dokumen negara kok sampai berserakan seperti ini," ujar Betty. Betty adalah relawan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo-Sandi.
Kemudian, amplop itu diserahkan sebagai barang bukti kuasa hukum Prabowo-Sandi ke Hakim MK. Kubu 02 meyakini amplop cokelat yang ditemukan Betty merupakan alat bukti yang membuktikan adanya kecurangan.
Sementara, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, mengaku heran dengan alat bukti amplop tersebut. Sebab, amplop tersebut terlihat masih baru dan belum digunakan. "Karena memang tidak ada bekas pernah digunakan," katanya.
Kendati demikian, Arief tak menampik kalau amplop yang ditemukan Betty hampir sama dengan amplop penyimpanan suara yang dimiliki KPU. "Tapi amplop itu terlihat belum pernah digunakan, jadi enggak mempengaruhi apa-apa gitu. Kalau bentuknya mah sama," katanya.