close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Foto aerial kondisi tanah ambles di Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (19/12/2018). Jalan raya tersebut ambles sedalam sekitar 20 meter dengan lebar 30 meter pada Selasa (18/12/2018) malam diduga karena proyek pembangunan gedung di sekitar lok
icon caption
Foto aerial kondisi tanah ambles di Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (19/12/2018). Jalan raya tersebut ambles sedalam sekitar 20 meter dengan lebar 30 meter pada Selasa (18/12/2018) malam diduga karena proyek pembangunan gedung di sekitar lok
Nasional
Jumat, 21 Desember 2018 09:50

Terbitkan IMB RS Siloam, Pemkot Surabaya abaikan ahli geologi

Sebelumnya para ahli geologi sudah merekomendasikan jika tanah di sekitar RS Siloam rawan longsor.
swipe

Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada Rumah Sakit Siloam Surabaya masih menjadi misteri. Pasalnya, Pemerintah Kota Surabaya dinilai mengabaikan rekomendasi para ahli geologi. 

Karena itu, Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Jawa Timur mempertanyakan kebijakan Pemerintah Kota Surabaya yang menerbitkan IMB untuk pembangunan basemen Rumah Sakit Siloam Hospital yang menjadi salah satu penyebab amblesnya Jalan Raya Gubeng pada Selasa (18/12) malam.

“IMB masih misteri karena sebelumnya sudah diketahui oleh para ahli geologi jika tanah di sekitar RS Siloam itu rawan longsor,” kata Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Jawa Timur, Said Sutomo di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/12).

Menurutnya, jika para ahli geologi sudah menyatakan kawasan Jalan Raya Gubeng rawan longsor, semestinya Pemkot Surabaya tidak memberikan izin pembangunan basemen untuk RS Siloam.

"Kenapa pemkot memberikan IMB? Atas pertimbangan kajian seperti apa IMB diterbitkan?" ujarnya.

Said menduga Pemkot Surabaya tidak melakukan kajian yang holistik atau menyeluruh dan komprehensif terkait dengan pemberian izin pembangunan basemen bagi RS Siloam Surabaya.

"Ini warning bagi pemerintah daerah pada umumnya. Terutama di dataran tinggi. Banyak dataran tanah bekas sungai/danau purba yang mudah ambles dan longsor yang hanya dapat diketahui oleh para ahli geologi,” katanya.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya, Eri Cahyadi, sebelumnya  mengatakan soal perizinan pembangunan basemen RS Siloam semua tahapannya sudah sesuai. 

Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, disebutkan bahwa pengeluaran izin bangunan gedung tinggi terkait dengan strukturnya harus mendapat persetujuan tim ahli bangunan gedung.

"Tim ahli gedung itulah yang kemudian mengecek struktur bangunan, mechanical engineering, kekuatan, amdal, dan lainnya," ujar Eri.

Setelah itu selesai, kata Eri, baru kemudian dibuatkan izin. Kendati demikian, pemerintah kota tetap memeriksa terkait proses pembangunan di lapangan untuk memastikan sudah sesuai dengan perizinan atau belum.

Mengenai ada dan tidaknya pelanggaran dalam kasus ini, Eri meminta bantuan tim ahli bangunan gedung dan tim labfor Polri untuk melakukan penelitian. Jika nanti ada pelanggaran, akan disampaikan kepada tim ahli bangunan gedung.

img
Tito Dirhantoro
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan