Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan untuk perkara pengujian Pasal 151 huruf a UU LLAJ mengenai pelayanan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
"Mahkamah akan memutus pengujian Undang Undang LLAJ pada Kamis (31/5)," ujar juru bicara MK Fajar Laksono seperti dilansir Antara, Kamis (31/5).
Para pemohon adalah Etty Afiati Hentihu, Agung Prastio Wibowo, Mahestu Hari Nugroho, Dodi Ilham, dan Lucky Rachman Fauzi. Para pemohon berprofesi sebagai pengemudi taksi berbasis aplikasi dalam jaringan (taksi online).
Dalam permohonannya, para pemohon menjelaskan ketentuan a quo belum mengakomodasi taksi daring sebagai salah satu penyedia jasa angkutan.
Hal ini dinilai merugikan para pemohon karena dengan tidak dicantumkannya taksi daring dalam ketentuan a quo, sehingga menjadikan keberadaan taksi daring menjadi ilegal, rawan terkena razia, dan terdapat banyak larangan taksi daring di berbagai kota di Indonesia.
Kondisi ini dinilai para pemohon berpotensi menghalangi hak para pemohon untuk mencari penghidupan. Pelaksanaan dalam penyedia jasa angkutan akan merugikan para pemohon, di mana transportasi daring juga merupakan jasa.
Oleh karena itu, para pemohon meminta Mahkamah membatalkan keberlakuan Pasal 151 Huruf a UU LLAJ dan memasukkan taksi daring ke dalam UU LLAJ.