Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan jadwal pembacaan putusan untuk perkara sengketa Pilpres 2019, yang semula dijadwalkan pada Jumat (28/6) menjadi Kamis (27/6). Laman resmi MK menyebutkan bahwa jadwal pembacaan putusan akan digelar pada Kamis (27/6) pukul 12.30 WIB.
Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan, hal itu diputuskan setelah Majelis Hakim melakuan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Senin (24/6). RPH digelar untuk membahas segala hal terkait dengan perkara sengketa hasil Pilpres 2019.
"Para Majelis Hakim sudah siap untuk membacakan putusan tanggal 27," kata Fajar kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/6).
Ia menjelaskan, penetapan itu bukanlah untuk memajukan jadwal putusan. "Tapi memang tanggal 28 itu adalah tanggal paling lambat Majelis Hakim untuk membaca putusan. Artinya kalau sudah siap tanggal 27, maka bisa diputuskan," katanya.
Lebih lanjut, Fajar menyampaikan, para pihak yang bersengketa, baik pemohon, termohon, terkait, dan pihak Bawaslu sudah diinformasikan mengenai jadwal ini. "Apabila pengumuman tentang jadwal sudah diupload, maka biasanya para pihak terkait sudah dikirim surat," ujarnya.
Meskipun jadwal pembacaan putusan telah diputuskan, namun para Majelis Hakim masih akan terus melakukan RPH untuk mematangkan materi putusan. RPH itu masih akan dilanjutkan hingga Rabu (26/6).
Sidang untuk perkara yang dimohonkan oleh pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ini dimulai pada Jumat (14/6) lalu. Rangkaian itu berlanjut hingga sidang kelima atau sidang terakhir pada 21 Juni 2019.
Pada Jumat (14/6), sidang digelar dengan agenda mendengarkan seluruh dalil permohonan pemohon. Kemudian pada Selasa (18/6) sidang kembali digelar dengan agenda mendengarkan jawaban pihak termohon.
Selanjutnya pada Rabu (19/6) hingga Jumat (20/6) agenda sidang adalah mendengarkan keterangan ahli dan saksi fakta yang dihadirkan oleh seluruh pihak yang berperkara kecuali Bawaslu.
Pihak termohon perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai pihak terkait. Bawaslu juga hadir dalam setiap persidangan sebagai pihak yang turut berperkara.