close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5)./AntaraFoto
icon caption
Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5)./AntaraFoto
Nasional
Jumat, 24 Mei 2019 20:07

MK bentuk tiga panel hakim konstitusi

Masing-masing panel terdiri dari hakim konstitusi yang merupakan perwakilan dari Mahkamah Agung (MA), Pemerintah, dan DPR.
swipe

Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan tiga panel hakim konstitusi yang akan memeriksa dan mengadili perkara gugatan legislatif di MK.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, masing-masing panel terdiri dari hakim konstitusi yang merupakan perwakilan dari Mahkamah Agung (MA), Pemerintah, dan DPR.

Panel pertama diketuai oleh Ketua MK Hakim Konstitusi Anwar Usman, dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. Anwar merupakan hakim konstitusi dengan lembaga pengusul MA, sementara Enny diusulkan Presiden (pemerintah), dan Arief diusulkan DPR.

Kemudian, panel kedua diketuai Wakil Ketua MK Aswanto dengan anggota Saldi Isra, dan Manahan MP Sitompul. Aswanto merupakan hakim konstitusi yang diusulkan oleh DPR, sementara Saldi diusulkan Presiden, dan Manahan diusulkan MA.

Panel ketiga diketuai oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dengan anggota Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams. Palguna merupakan hakim konstitusi yang diusulkan Presiden. Sementara Suhartoyo diusulkan MA dan Wahiduddin diusulkan DPR.

"Setiap hakim tidak boleh mengadili perkara sengketa pemilu legislatif yang berasal dari daerahnya, untuk menghindari konflik kepentingan," kata Fajar di gedung MK, Jumat (24/5).

Khusus untuk perkara perselisihan hasil pilpres, sidang tidak akan mengggunakan sistem panel. Namun tetap dengan sidang pleno atau dengan sembilan hakim konstitusi. 

"Begitu pula dengan sidang pengucapan putusan akan dilaksanakan dengan sistem sidang pleno," tuturnya.

Terpisah, Wakil Ketua MK Aswanto mengatakan, pembentukan tiga panel tersebut dilakukan untuk membuat efektivitas pengadilan. Sidang perkara nantinya juga dilakukan tiap provinsi.

"Misal provinsi ini dulu, atau yang lain. Tidak mungkin misalnya diperiksa provinsi satu dengan provinsi lainnya. Itu bisa berbeda-beda," ujar Aswanto.

Kendati demikian, pengambilan keputusan tetap dilakukan oleh sembilan hakim. "Nanti pengambilan putusan itu gabung semua," ucap Aswanto.

img
Cantika Adinda Putri Noveria
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan