Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan penarikan kembali uji materi tentang batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), yang tertuang dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Gugatan diajukan Soefianto Soetono dan Imam Hermanda serta teregister dalam Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023.
"Mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon," kata Ketua MK, Anwar Usman, saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (16/10).
Permohonan tersebut diterima oleh kepaniteraan MK pada 18 Agustus 2023. Dalam petitumnya, para mereka memohon batas usia capres dan cawapres diubah dari 40 tahun menjadi 30 tahun.
Para pemohon kemudian menarik gugatannya pada 3 November, bersamaan dengan sidang panel dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan. "Namun, para pemohon tidak hadir dalam persidangan tersebut padahal sudah dipanggil secara patut," kata Anwar.
MK lantas mengadakan rapat permusyawaratan hakim, 10 Oktober. Kesimpulannya, pencabutan atau penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 beralasan menurut hukum.
Lebih jauh, Anwar mengingatkan, kedua pemohon tidak bisa mengajukan permohonan a quo karena menarik gugatannya. Ini sesuai isi Pasal 35 ayat (2) UU MK.
Mahkamah pun memerintahkan panitera agar mencatat penarikan kembali permohonan Nomor 105/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK). Kemudian, mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para pemohon.
Pada 2 Oktober lalu, MK juga mengabulkan penarikan kembali uji materi batas usia capres-cawapres. Perkara Nomor 100/PUU-XXI/2023 itu digugat Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu.