Hakim anggota Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menyatakan dalil hukum yang diajukan tim Prabowo-Sandiaga Uno soal adanya 2.984 Tempat Pemungutan Suara (TPS) siluman tak beralasan menurut hukum. Kubu Prabowo-Sandi dinilai tak dapat membuktikan adanya keterkaitan tudingan tersebut dengan perolehan suara Jokowi-Ma'ruf.
"Jumlah 813.336 TPS yang ada dalam sistem informasi penghitungan suara (Situng) kemudian dikaitkan dengan penggelembungan suara sebanyak 895.200 suara, adalah dalil yang mengada-ada," kata Saldi dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6).
Menurut Saldi, pemohon tak dapat menguraikan lokasi TPS yang dianggap siluman. Mereka juga dinilai tak bisa membuktikan bahwa para pemilih yang ada di TPS tersebut, menguntungkan pasangan calon nomor urut 01.
"Bahwa dalil pemohon demikian Mahkamah tidak dapat diperiksa lebih lanjut karena pemohon tidak menguraikan lokasi TPS yang disebut sebagai TPS siluman, termasuk pemilih yang memilih di TPS tersebut," katanya.
Saldi justru menilai pihak KPU lebih baik dalam mengajukan pembuktikan bahwa dalil DPT siluman tersebut tidak benar. Oleh karenanya, mahkamah lebih bisa menerima dalil yang disampaikan KPU.
Hakim lulusan Universitas Gadjah Mada ini pun mengatakan, pemohon hanya menggunakan data yang ada di Situng KPU, untuk mendalilkan adanya 2.984 TPS siluman dengan sekitar 895.200 suara.
Kubu 02 membandingkan jumlah TPS yang tercantum dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 860/PL.02.1-KPT/01/KPU/IV/2019 sebanyak 810.352 TPS, dengan data dalam sistem informasi penghitungan suara (situng) termohon yaitu sebanyak 813.336 TPS.
"Mahkamah berpendirian data yang bersumber pada situng bukan data yang dapat digunakan menilai keabsahan perolehan suara yang tidak dapat dipisahkan dalam keberadaan TPS," katanya.
Andai pun ada penambahan TPS, kata Saldi, hal itu tak serta-merta dapat disimpulkan bahwa kondisi itu hanya akan menguntungkan salah satu paslon. Menurutnya, tak ada yang bisa memastikan kebenaran bahwa semua pemilih di TPS tambahan itu memilih salah satu pasangan calon saja.
"Seandainya penambahan TPS memang ada, adanya penambahan demikian tidak serta merta dapat dijadikan dasar menilai kecurangan yang merugikan pemohon. Tidak ada seorang pun yang dapat memastikan bahwa keberadaanTPS tambahan beserta pemilih di TPS tersebut pasti mendukung salah satu paslon," katanya.
Oleh karenanya, kata Saldi, MK memutuskan bahwa dalil yang disampaikan kuasa hukum Prabowo-Sandi terkait TPS siluman tak beralasan menurut hukum. Hal ini disebabkan tak adanya bukti kuat yang mendukung dalil tersebut.
"Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," ujarnya.