Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Organisasi Masyarakat (UU Ormas) yang diajukan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI).
MK menilai gugatan yang diajukan tidak beralasan secara hukum. "Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (21/5).
Permohonan uji materi diajukan GNPF-MUI pada Desember 2018. Pasal yang digugat GNPF-MUI, yakni Pasal 1 angka 6 sampai 21, Pasal 59 ayat 4 huruf c, Pasal 62 ayat 3, serta Pasal 80-A dan Pasal 82 ayat 1 dan 2.
GNPF-MUI menilai Pasal 1 angka 6 sampai 21 UU Ormas bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3 UU Dasar 1945 yang berkaitan dengan prosedural sanksi bagi ormas. Adapun terkait Pasal 62 ayat 3 dan Pasal 80-A, GNPF-MUI menganggap pembubaran ormas tanpa melalui pengadilan berpotensi memunculkan penyalahgunaan wewenang.
GNPF-MUI juga menilai Pasal 82-A ayat 1 dan 2 terkait sanksi pidana juga dianggap bertentangan dengan konstitusi. Namun demikian, MK menilai semua pasal yang digugat sejalan dengan konstitusi.
"Berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan, dalil para pemohon perihal inkonstitusionalitas Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 UU Ormas adalah tidak beralasan menurut hukum," ujar Anwar.