close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Mahkamah Konstitusi menolak perkara permohonan dari para pemohon yang mengajukan hak konstitusionalnya untuk mengajukan perubahan ketentuan ihwal masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden yang tercantum dalam Pasal 169 huruf N dan Pasal 227 huruf i UU Pemi
icon caption
Mahkamah Konstitusi menolak perkara permohonan dari para pemohon yang mengajukan hak konstitusionalnya untuk mengajukan perubahan ketentuan ihwal masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden yang tercantum dalam Pasal 169 huruf N dan Pasal 227 huruf i UU Pemi
Nasional
Kamis, 28 Juni 2018 11:55

MK tolak gugatan, JK tak bisa kembali jadi cawapres

Mahkamah Konstitusi menolak perubahan ketentuan ihwal masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
swipe

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menolak perkara permohonan dari para pemohon yang mengajukan hak konstitusionalnya untuk mengajukan perubahan ketentuan ihwal masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden yang tercantum dalam Pasal 169 huruf N dan Pasal 227 huruf i Undang Undang Pemilu. Alasannya, para pemohon dianggap tidak memilki legal standing alias kedudukan hukum untuk mengajukan pokok permohonan.

MK menganggap para pemohon bukan pihak yang dirugikan secerah aktual dan potensial dari UU tersebut, karena tidak pernah menjabat sebagai Presiden maupun Wakil Presiden secara tidak berturut-turut. Sehingga dengan hal ini, 

"Dengan ini MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," jelas Ketua MK Anwar Usman di Kantor MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, (28/6). Anwar bertindak sebagai Ketua Hakim dalam sidang putusan tersebut. 

Menyikapi hal tersebut, Kuasa Hukum dari para pemohon, Regginaldo Sultan menyatakan menyesalkan putusan ini. Pasalnya, keinginannya untuk merevisi syarat dan ketentuan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tak dapat terealisasi. Artinya, Jusuf Kalla belum bisa diloloskan untuk kembali menjadi Calon Wakil Presiden.

Regginaldo Sultan Kuasa Hukum pemohon, setelah mendengar putusan MK. (Kudus/Alinea)

Dengan putusan MK tersebut, uji perkara tersebut bisa saja diajukan kembali ke MK dengan catatan Jusuf Kalla sendiri yang mengajukannya.

"Tadi sudah jelas kita bukan pihak yang dirugikan secara langsung oleh konstitusi, tapi pihak lain yang dirugikan, sehingga bisa saja mengajukan kembali, dalam hal ini ya pak JK," paparnya.

Meskipun demikian, Regginaldo tetap menerima putusan tersebut, karena putusan dianggapnya telah diuji oleh majelis hakim.

Ia pun menegaskan tidak akan mendorong JK untuk mangajukan permohonan ke MK, karena melihat jangka waktu pendaftaran Calon Presiden dan Wakil Presiden yang sudah sangat dekat.

"Kalau yang bersangkutan memang ingin maju, pasti sudah ada aksi, tapi saya rasa tidak, karena waktu pendaftaran tinggal sebulan lagi. Yang perlu diketahui, permasalahan ini belum selesai karena bisa saja muncul kembali di momentum Pilpres berikutnya," pungkasnya.

img
Kudus Purnomo Wahidin
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan