close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan tim hukum Prabowo-Sandi terkait perlindungan saksi dari LPSK. / Antara Foto
icon caption
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan tim hukum Prabowo-Sandi terkait perlindungan saksi dari LPSK. / Antara Foto
Nasional
Selasa, 18 Juni 2019 23:48

MK tolak mentah-mentah usulan kubu Prabowo-Sandi soal LPSK

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan tim hukum Prabowo-Sandi terkait perlindungan saksi dari LPSK.
swipe

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan tim hukum Prabowo-Sandi terkait perlindungan saksi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hakim anggota Suhartoyo menjelaskan, MK tak bisa mengabulkan permohonan tersebut lantaran tak memiliki landasan hukum untuk memberi kewenangan itu. Apalagi, LPSK lingkupnya terbatas hanya melindungi saksi perkara pidana.

"Terus terang MK tidak bisa mengamini itu karena tak ada landasan hukum memberi kewenangan itu. Karena LPSK itu lingkupnya terbatas pada tindak pidana," kata Suhartoyo dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6).

Awalnya, kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, memohon kepada MK untuk meminta LPSK melindungi saksi dari pihak Prabowo-Sandi. BW tak yakin saksi bisa terjamin keselamatannya di luar persidangan. Hal itu dimohon BW melalui surat yang disampaikan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.

Permohonan ini pun sempat menimbulkan silang pendapat yang cukup tajam antara Majelis Hakim dengan BW. Sebab, BW dirasa ingin menciptakan kesan bahwa persidangan sengketa hasil Pilpres 2019 di MK penuh dengan ancaman.

"Jadi begini, tidak ada dalam sejarah MK itu ada saksi yang merasa terancam. Jadi tidak boleh orang itu merasa terancam dalam persidangan ini. Saya pun mengimbau jangan sampai muncul kesan seakan-akan persidangan ini menyeramkan," ujar Hakim Anggota I Dewa Gede Palguna saat persidangan.

Selain Mejelis Hakim, silang pendapat pun terjadi antara kuasa hukum Jokowi-Maruf dan kuasa hukum Prabowo-Sandi. Kuasa hukum Jokowi-Maruf, Luhut Pangaribuan mengatakan, bahwa perlindungan saksi yang diajukan BW adalah drama untuk menciptakan kesan kalau suaranya tak diakomodir oleh Majelis Hakim MK.

"Saya merasa ini drama. Dan ini ada kesan ingin memunculkan kesan kalau ini ada suaranya tidak di dengar dalam persidangan ini," katanya.

Mendengar hal itu, BW pun sontak tak terima dengan tuduhan tersebut. BW balik "menyerang" pihak Jokowi-Ma'ruf dan menganggap kubu Jokowi-Ma'ruf lah yang kerap melakukan drama politik.

Melihat perdebatan tersebut, Hakim Anggota Saldi Isra mengatakan,  perlindungan saksi bukanlah wewenang MK untuk menjaminnya melainkan ada di para pihak yang bersengketa.

"Jadi terkait perlindungan saksi adalah para pihak. Jadi kami hanya menjamin di dalam persidangan ini," katanya. 

Saldi pun mengatakan untuk menghindari syak wasangka ihwal adanya ancaman para saksi, nantinya MK bakal menanyakan langsung ke para saksi sebelum persidangan, apakah merasa terancam saat memberi kesaksian di MK. "Itu kami lakukan agar tak ada syak wasangka. Jadi  besok kita akan tanya para saksi apa dia merasa terancam, apa ada yang mengancam. Besok semua terbuka semuanya, agar tak ada syak wasangka," katanya. 

MK akan menggelar sidang lanjutan PHPU Pilpres 2019 pada Rabu (19/6). Sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak pemohon yakni Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Hal itu disampaikan Ketu Majelis Hakim MK, Anwar Usman dalam sidang PHPU Pilpres 2019, Selasa (18/6). Anwar mengatakan sidang akan dilanjutkan hari berikutnya pada pukul 09.00 WIB.

"Sidang selanjutnya besok Rabu 19 Juni 2019 pukul 09.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan dari pemohon kalau ada," kata Anwar.

Anwar menjelaskan semua pihak dibatasi mengajukan saksi sebanyak 15 orang dan ahli dua orang. Semua saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan disertakan dengan identitas. 

"Penyerahan daftar saksi dan ahli untuk pemohon besok pagi sebelum sidang dimulai pukul 09.00 WIB," ujarnya.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) aktif memberikan perlindungan terhadap para saksi yang nanti akan dihadirkan dalam persidangan sengketa pilpres 2019. Permohonan itu diajukan karena Bambang khawatir adanya intervensi dari pejawat. ___ #alinea #alineasatumenit #alineadotid #ariefbudiman #mahkamahkonstitusi #kpuri #sidangperdana #sidangmk #sengketapilpres #prabowo #sandiagauno #jokowi #marufamin #bambangwidjojanto #kawalsidangMKdengandamai #election #presiden #hukum #Bawaslu #KomisiPemilihanUmum #politik #sandiagauno #prabowosandi #sengketapemilu #newsoftheday #pascapemilu2019 #videoviral #sidangmk #yusrilihzamahendra #lpsk #perselisihanhasilpemilihanumum #PHPU

A post shared by Alinea (@alineadotid) on

Perlindungan saksi

Sementara itu, LPSK siap memberikan perlindungan bagi saksi-saksi, baik untuk kubu 02, maupun pihak termohon atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan kubu 01.

Ketua LPSK Hasto Atmojo menyambut baik usulan Bambang Widjojanto untuk melakukan peninjauan kembali (judicial review) atas ketentuan perlindungan saksi menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014. Hal itu mencuat dalam sidang lanjutan PHPU Presiden 2019 di MK, Selasa (18/6).

Dalam sidang itu, Bambang menyampaikan permohonan kepada hakim konstitusi untuk memberikan perlindungan bagi saksi yang akan memberikan keterangan pada sidang Rabu (19/6). Namun, hakim konstitusi menolak permintaan itu dan menyebut bahwa tidak ada dasar hukum yang mewajibkan MK memberikan perlindungan bagi para saksi. Di samping itu, LPSK hanya berwenang memberikan perlindungan bagi saksi dan korban dalam ranah hukum pidana.

Hasto mengatakan, usulan BW tersebut memang didasari adanya potensi ancaman terhadap saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2019 itu. Namun, judicial review akan membuat kemajuan besar bagi LPSK terkait wewenang perlindungan saksi dan korban yang lebih luas. Usulan itu, kata Hasto, sesuai dengan spirit pendirian LPSK yang dibentuk atas dasar dorongan masyarakat.

“Saya setuju (dengan usulan itu), karena LPSK dibentuk oleh dorongan masyarakat atas masalah korupsi dan pelanggaran HAM di masa lalu yang belum selesai. Saya kira LPSK justru sangat gembira kalau ke depan wewenang kami bukan hanya eksklusif di ranah pidana,” kata Hasto ketika dihubungi pada Selasa (18/6).

Selanjutnya, kata dia, perubahan ketentuan itu membutuhkan proses cukup lama sehingga belum berlaku untuk kepentingan pengadilan sengketa Pilpres 2019. Alih-alih ide itu lebih berguna untuk kepentingan jangka panjang dalam perlindungan saksi kasus hukum.

Hal itu senada dengan maksud Bambang yang memandang pentingnya judicial review bagi kepentingan masyarakat luas. Seusai sidang tadi, dalam jumpa pers Bambang mengungkapkan penghormatan kepada MK sebagai lembaga yang menurutnya dapat menghasilkan terobosan hukum.

“Saya berpikir akan melakukan judicial review untuk kepentingan jangka panjang, yaitu bagaimana membebaskan kesaksian dari ancaman-ancaman itu,” ucap Bambang. 

Dia juga mengatakan, sebagian saksi yang akan dihadirkan dalam sidang besok mengungkapkan kekhawatiran atas jaminan keselamatan diri. Dia selaku kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno juga telah berkonsultasi dengan LPSK Sabtu (15/6).

Bambang lantas akan melayangkan surat permohonan kepada MK agar dapat memberikan perlindungan bagi saksi melalui kerja sama MK dengan LPSK. Hal ini ditegaskan oleh Hasto yang menyatakan LPSK siap memberikan perlindungan bagi saksi-saksi dalam persidangan tersebut.

“Perlu ditekankan, kami siap untuk melindungi saksi dan korban tidak hanya untuk pihak dari 02, melainkan juga pihak termohon atau KPU, dan pihak terkait dari kubu 01,” kata Hasto.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, laporan ke LPSK merupakan satu teror psikologis kepada masyarakat. Pelaporan ke LPSK seolah-olah saksi yang akan diajukan pasangan calon 02 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dihalang-halangi, diteror dan ditakut-takuti sehingga tidak datang ke MK. __ #alinea #alineasatumenit #alineadotid #ariefbudiman #mahkamahkonstitusi #kpuri #sidangperdana #sidangmk #sengketapilpres #prabowo #sandiagauno #jokowi #marufamin #bambangwidjojanto #kawalsidangMKdengandamai #presiden #hukum #Bawaslu #KomisiPemilihanUmum #politik #sandiagauno #prabowosandi #sengketapemilu #newsoftheday #pascapemilu2019 #videoviral #sidangmk #yusrilihzamahendra #lpsk #perselisihanhasilpemilihanumum #PHPU #perlindungansaksi

A post shared by Alinea (@alineadotid) on

img
Kudus Purnomo Wahidin
Reporter
img
Robertus Rony Setiawan
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan