close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Iustrasi LGBT. (foto: Pixabay)
icon caption
Iustrasi LGBT. (foto: Pixabay)
Nasional
Senin, 18 Desember 2017 13:45

MK tolak perluasan tafsir kekinian soal zina dan LGBT

MK beralasan pembuatan norma baru dalam hukum merupakan wewenang legislatif, bukan yudikatif.
swipe

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 284 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), Pasal 285 dan Pasal 292 KUHP. Dalam putusannya, MK menganggap para pemohon meminta zina, sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP, akan mencakup seluruh perbuatan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat dalam suatu ikatan perkawinan yang sah.

Selanjutnya pemerkosaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 285 KUHP, akan mencakup semua kekerasan atau ancaman kekerasan untuk bersetubuh, baik yang dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan maupun yang dilakukan oleh perempuan terhadap laki-laki. Lalu perbuatan cabul, sebagaimana diatur dalam Pasal 292 KUHP, akan mencakup setiap perbuatan cabul oleh setiap orang dengan orang dari jenis kelamin yang sama, bukan hanya terhadap anak di bawah umur.

Karena itu, MK menyebut secara substansial, Profesor Euis Sunarti Cs bukan lagi sekadar memohon kepada Mahkamah untuk memberi pemaknaan tertentu terhadap norma undang-undang yang dimohonkan. Bahkan bukan pula sekadar memperluas pengertian yang terkandung dalam norma undang-undang yang dimohonkan pengujian itu, melainkan benar-benar merumuskan tindak pidana baru.

“Sesuatu yang hanya pembentuk undang-undang yang berwenang melakukannya,” tulis pertimbangan putusan MK bernomor 46/PUU-XIV/2016.

Selain itu, MK menyebut argumentasi bahwa proses pembentukan undang-undang memakan waktu lama, tidak dapat dijadikan alasan pembenar untuk mengambil-alih wewenang pembentuk undang-undang. Meski demikian, dari lima hakim konstitusi, terdapat satu yang berbeda pendapat (dissenting opinion), yakni hakim Aswanto.

MK bolehkan zina dan LGBT?

Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini menyayangkan putusan MK tersebut. Ia menyoroti perbuatan pencabulan pada Pasal 292 KUHP berlaku juga bagi sesama jenis, baik dilakukan oleh sesama orang dewasa, orang dewasa dengan anak-anak, maupun dilakukan oleh sesama anak kecil.

Hal itu menurut dia adalah upaya pencegahan terhadap perilaku lesbian, gay, biseksual, dan trans-gender (LGBT) yang jelas tertolak menurut Pancasila dan Konstitusi Negara UUD 1945.

"Kita tidak ingin perilaku menyimpang dan penyakit sosial itu semakin marak dan merusak masa depan bangsa kita. Disana ruh dan semangatnya," ujar Jazuli seperti dikutip dari Antara, Senin (18/12).

Sementara mantan Ketua MK, Mahfud Md menilai pihak yang menuding MK membolehkan zina dan LGBT sebagai kelompok yang kurang memahami putusan. Menurutnya, MK hanya menolak memberi perluasan tafsir atas yang ada di KUHP. Zina dan LGBT, bisa dilarang di dalam Undang-Undang (UU), seperti yang kini tengah digodok dalam RUU KUHP.

“Bukan membolehkan atau melarang, MK memang tak boleh membuat norma,” terang Mahfud.

img
Syamsul Anwar Kh
Reporter
img
Syamsul Anwar Kh
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan