Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi atau judicial review (JR) terkait Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilayangkan Zico Leonard dan 18 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi.
"Mengadili dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman, saat membacakan amar putusan, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/11).
Menurutnya, permohonan uji materi atas perubahan Undang-Undang KPK itu, salah objek atau error In objecto. Karena itu, dia memutuskan permohonan tersebut tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.
Di tempat yang sama, Anggota Majelis Hakim Enny Nurbaningsih menyampaikan, setelah pihaknya mencermati, ternyata perbaikan permohonan dalam petitum uji materi itu tidak benar. Dalam petitum perbaikan itu, Zico dan 18 mahasiswa melayangkan permohonan terhadap uji materi dengan mencantumkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Padahal, perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK ialah UU Nomor 19 Tahun 2019.
"Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menurut para pemohon adalah Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, merupakan permohonan yang salah objek atau error in objecto," terang Eni.
Di samping itu, Eni juga menolak permohonan terkait Pasal 29 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 terkait syarat menjadi pimpinan KPK. Dalam pertimbangannya, dia menganggap substansi permohonan itu masih dalam ruang lingkup dalam permohonan tentang perubahan Undang-Undang KPK.
"Sebagai konsekuensi yuridisnya terhadap permohonan a quo, maka tidak ada relevansinya lagi untuk dipertimbangkan lebih lanjut. Lagi pula Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019," ucap dia.
Untuk diketahui, Zico Leonard dan 18 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi resmi mengajukan gugatan uji materi terhadap perubahan Undang-Undang KPK ke MK. Gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 57/PUU-XVII-2019 pada 18 September atau tepat sehari setelah regulasi itu disahkan oleh DPR atau pada 17 September.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menghargai keputusan MK yang menolak permohonan uji materi atau judicial review atas perubahan Undang-Undang KPK yang dilayangkan Zico Leonard dan 18 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi.
"Kami menghargai putusan itu dan akan membiarkan saja," kata Saut, saat dihubungi Alinea.id, melalui pesan singkat, Kamis (28/11).
Dia menerangkan dengan membiarkan keputusan, maka publik dapat melihat dampak pemberantasan korupsi di Indonesia jika mekanisme pemberantasan korupsi menggunakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang KPK.
"Kami lihat apakah negeri ini semakin baik?" tutur Saut.
Untuk diketahui, setidaknya KPK telah mengidentifikasi 26 persoalan yang berdampak terhadap kinerja pemberantasan korupsi dari perubahan kedua Undang-Undang KPK. Pasalnya, sejumlah kewenangan yang dikurangi merupakan kewenangan pokok dalam melaksanakan tugas.
Bahkan, sejumlah aturan dalam regulasi baru komisi antirasuah itu tidak selaras antar pasal. Sehingga, dapat menimbulkan tafsir beragam yang akan menyulitkan KPK dalam menangani perkara korupsi ke depan.
"Jadi kami lihat saja nanti apakah negeri ini semakin baik dalam jangka menengah dan panjangnya," ujar Saut.
Permohonan uji materi atas perubahan Undang-Undang KPK masih menyisakan gugatan 13 tokoh antikorupsi dan tiga pimpinan KPK yang menggugat regulasi baru komisi antikorupsi itu atas nama pribadi pada Rabu (20/11).
Saut mengaku optimistis permohonan uji materi itu dapat dikabulkan oleh MK meskipun 18 gugatan dari mahasiswa sebelumnya telah ditolak. "Makanya enggak jadi mundur karena optimistis," tandas Saut.