Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar rapat klarifikasi pada hari ini (26/10). Hal ini menindaklanjuti masuknya 14 laporan dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi, Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, bakal mempercepat penyelesaian laporan dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi. Sekaligus menunjukkan juga kepada publik kalau MKMK konsen terhadap persoalan itu.
Apalagi dalam materi pelaporan, ada yang menuntut agar putusan MK dibatalkan. Padahal di sisi lain, ada kegawatan dari segi waktu.
"Ini untuk memastikan respons yang cepat karena ini isu serius dan sangat terkait dengan jadwal waktu. Jadwal waktu pendaftaran capres, jadwal waktu verifikasi oleh KPU, dan penetapan final status dari capres," ucap dia dalam rapat klarifikasi yang dipantau online.
Selain itu, dia juga menyebut kalau di dalam PMK ada pasal pemeriksaan. Termasuk diatur di Pasal 26 yang menyebutkan kalau pemeriksaan pendahuluan dilakukan secara tertutup. Yaitu, menerima keterangan pelapor, memeriksa alat bukti, dan ketiga mendengarkan keterangan dan penjelasan hakim terlapor.
"Ketentuan ini diimaksudkan jangan sampai merugikan, terutama pihak terlapor," jelas dia.
Namun setelah ada kesepakatan dari terlapor kemudian rapat berlangsung secara terbuka. Sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik.
Sedangkan saat sesi keterangan dan penjelasan hakim terlapor, dia menyebutkan, pelaksanaan rapat harus tetap menjaga kehormatan sembilan hakim. Agar tetap menjaga hak hakim dan juga tidak merusak institusi.
"Ini bagi pihak yang dirugikan harus tertutup. Tetapi bagi yang tidak dirugikan, tidak," ucap dia.