close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Petugas kepolisian menyusun pembatas jalan saat akan menutup jalan dalam rangka pembatasan mobilitas warga guna menekan penyebaran Covid-19 di kawasan Bulungan, Jakarta Selatan, padaSenin (21/6/2021). Foto Antara/M. Adimaja
icon caption
Petugas kepolisian menyusun pembatas jalan saat akan menutup jalan dalam rangka pembatasan mobilitas warga guna menekan penyebaran Covid-19 di kawasan Bulungan, Jakarta Selatan, padaSenin (21/6/2021). Foto Antara/M. Adimaja
Nasional
Rabu, 14 Juli 2021 15:53

Mobilitas warga Jakarta baru turun 20%, Polda Metro Jaya: Jauh dari target

Untuk menurunkan kurva penyebaran Covid-19 membutuhkan penurunan mobilitas masyarakat hingga 50%.
swipe

Polda Metro Jaya menyebut mobilitas warga Jakarta hanya menurun 20% sejak diberlakukannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, pada 3 Juli 2021. Namun, ini masih terbilang jauh dari target.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, menjelaskan, berdasarkan survei untuk menurunkan kurva penyebaran Covid-19 harus dengan kondisi mobilitas masyarakat turun 30-50%. Saat ini jauh dari angka itu.

"Jakarta baru 20%," ujar Sambodo dalam konferensi pers secara daring dari Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (15/7).

Dia menegaskan, penyekatan pembatasan mobilitas masyarakat sejak awal PPKM Darurat sudah dibentuk, bahkan sampai saat ini total 100 titik penyekatan.

Menurutnya, saat ini pun diberlakukan penyekatan di tol arah Jawa Tengah menuju Jakarta. Sejumlah pintu keluar tol ditutup agar mencegah tingginya mobilitas masyarakat menuju ibu kota.

"Ada 27 pintu tol Jawa Tengah ditutup dan dilakukan penyekatan," ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, berdasarkan data sejak awal PPKM darurat, kendaraan dari arah Jakarta menuju Jawa Tengah cukup banyak. Terlebih, mendekati Hari Raya Iduladha akan banyak masyarakat yang mencoba mudik ke kampung halaman. 

Seperti diketahui, PPKM darurat diberlakukan dari 3-20 Juli 2021 menyusul melonjaknya kasus covid-19. Pemerintah menerapkan sejumlah aturan, seperti menerapkan aturan 100% work home bagi perkantoran sektor non-esensial dan non-kritikal. 

Adapun dalam kebijakan PPKM darurat disebutkan cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor. 

Sedangkan cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan