Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil artis sekaligus model, Faye Nicole Jones untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap pemberian fasilitas atau perizinan ke luar Lapas Klas I Sukamiskin.
"Yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan TCW (Tubagus Chaeri Wardana)" kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (18/12).
Belum diketahui apa yang akan digali penyidik terhadap Faya. Namun, dari fakta yang terungkap dalam persidangan, Wawan berupaya menyuap mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen untuk mengencani seorang artis di sebuah hotel daerah Bandung.
Nama Faye Nicole Jones santer terdengar sebagai artis yang dikencani Wawan di sebuah hotel daerah Bandung. KPK mengaku telah mengantongi rekaman Closed Circuit Television (CCTV) terkait plesiran narapidana Wawan dari Lapas Sukamiskin Bandung.
KPK menduga, adik Ratu Atut Chosiyah itu telah menyuap Wahid sebesar Rp75 juta dalam rentang waktu 14 Maret 2018 hingga 21 Juli 2018. Uang itu diberikan saat Wahid menjabat sebagai Kepala Lapas Sukamiskin.
Uang itu diberikan agar Tubagus mendapat kemudahan izin ke luar lapas dari Wahid Husein saat menjadi Kepala Lapas Sukamiskin. Izin ke luar yang dimaksud yakni izin berobat ke luar lapas maupun izin ke luar biasa.
Tak hanya menerima uang dari Tubagus, Wahid Husein juga diduga telah meminta satu unit mobil Jeep warga binaan. Bahkan, mobil tersebut telah diurus proses balik nama menjadi milik Wahid.
Selain itu, Wahid juga menerima satu unit mobil dari Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi (GKA) Rahadian Azhar. PT GKA merupakan mitra koperasi dan mitra kerja sama pembinaan warga binaan Lapas Sukamiskin.
Permintaan mobil itu terjadi pada Maret 2018. Wawan meminta Rahadian mencarikan mobil pengganti yang lebih besar. Selain itu, Wawan juga meminta Rahadian membeli mobil Toyota Innova Hitam miliknya seharga Rp200 juta.
Atas permintaan itu, Rahadian menyanggupi membeli mobil Mitsubishi Pajero Sport Hitam senilai sekitar Rp500 juta. Dia juga menyanggupi membeli Toyota Innova milik Wahid Husein. Kemudian, menyerahkan mobil Mitsubishi Pajero Sport warna hitam terjadi pada 28 Juni 2018.
Atas perbuatannya, KPK menyangkakan Wahid melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.