Model majalah dewasa Vitalia Shesya ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di apartemennya di kawasan Jakarta Utara, Rabu (26/2) malam. Ia terbukti menggunakan tiga jenis narkoba.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat ihwal adanya transaksi dan penyalahgunaan narkoba di apartemen tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap Vitalia Shesya, 34 tahun, bersama Andre, kekasihnya yang berusia 33 tahun.
"Dari penggeledahan terhadap kedua pelaku, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus rokok berisikan 10 butir pil ekstasi dan tiga lempeng pil happy five," kata Yusri di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/02).
Yusri mengatakan, penyidik juga menggeledah kamar apartemen dan menemukan narkoba lain. Apartemen tersebut telah ditempati Vitalia Shesya dan Andre selama tujuh bulan terakhir.
“Di kamar tersangka ditemukan barang bukti satu paket kecil sabu seberat 0,63 gram, empat butir pil happy five, dan seperangkat alat hisap sabu,” ujarnya.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S. Latuheru mengatakan, tes urine kepada Shesya dan Andre menunjukkan keduanya positif menggunakan narkoba. Keduanya terbukti memakai tiga jenis narkoba.
"Dari hasil tes urine didapati tersangka positif mengandung methamphetamine, amphetamine, dan benzo,” kata Audie.
Menurutnya, Shesya dan Andre memesan narkoba kepada RH (32) yang telah lebih dulu ditangkap. Dari situ, polisi mengetahui pemesannya adalah wanita yang juga artis FTV.
Namun Shesya mengaku baru tiga bulan menggunakan narkoba. Ia pun mengklaim baru sekali menggunakan ganja.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti dengan total 10 butir pil ekstasi, satu paket plastik sabu seberat 0,63 gram, 34 butir pil happy five, dan satu set alat hisap sabu.
Atas perbuatannya, Shesya, Andre, dan RH, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1), juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 60 ayat (1) Sub Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.