close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi pembobolan menggunakan kartu kredit/Pixabay
icon caption
Ilustrasi pembobolan menggunakan kartu kredit/Pixabay
Nasional
Jumat, 14 Desember 2018 14:00

Modifikasi kartu kredit, 3 pria belanja Rp2,5 M tanpa tagihan

Para pelaku memodifikasi kartu kredit dengan mengubah chip yang tertera di kartu tersebut.
swipe

Sebanyak tiga pelaku pembobolan menggunakan kartu kredit melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) ditangkap aparat Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri. Mereka antara lain berinisial HT (34), BS (42) dan FN (36).

Kasubdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Dani Kustoni, menjelaskan dalam melancarkan aksinya, para pelaku memodifikasi kartu kredit yang akan digunakan untuk meraup keuntungan. Caranya, dengan menggunakan sebuah software.

“Dari keterangan tersangka, mereka mengubah chip yang tertera di dalam kartu kredit tersebut dengan smart chip, sehingga semua transaksi yang dilakukan dengan kartu tersebut di Merchant Bank tidak akan ada tagihan transaksi terhadap tersangka,” kata Dani Kustoni di Jakarta pada Jumat (14/12).

Dalam pemeriksaan terhadap para tersangka, kata Dani, mereka telah menjalankan aksinya sejak Juni 2017 hingga Oktober 2018. Wilayahnya antara lain di sejumlah kota seperti Banda Aceh, Sumatra Utara, Pekanbaru, Sumatra Barat, Bandar Lampung, Jambi, Jakarta, Bandung, Semarang, Blitar, dan Surabaya. 

Dari pindah-pindah lokasi selama menjalankan aksinya itu, total sudah 50 kali komplotan tersebut melakukan aksi kejahatan menggunakan kartu kredit modifikasi tersebut. Berdasarkan pengakuannya, mereka berhasil meraup keuntungan sebesar Rp2,5 miliar. Selain mengamankan tersangka, kata Dani, polisi juga menyita puluhan kartu kredit.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan/atau pasal 49 Jo pasal 33 dan/atau pasal 36 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 3, 4, dan 5 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo pasal 55 KUHP dan pasal 64 KUHP.

Ancaman hukumannya, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain kurungan penjara, mereka juga bakal dikenai denda paling sedikit Rp 5 miliar dan paling banyak Rp20 miliar.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan