close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi kegiatan perikanan. Dokumentasi Kementerian Kelautan dan Perikanan.
icon caption
Ilustrasi kegiatan perikanan. Dokumentasi Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Nasional
Selasa, 13 April 2021 15:16

Modus baru, KKP tangkap 5 kapal Vietnam pencuri cumi

Antam Novambar menyebut, para pelaku pencurian ikan ini sempat melakukan perlawanan.
swipe

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap lima kapal ikan asing ilegal berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara. Modus operandi baru para pencuri ikan yang ternyata lebih mengincar cumi-cumi sebagai komoditas sasaran. 

Operasi kapal pengawas perikanan di bawah komando Direktorat Pemantau dan Operasi Armada, Direktorat Jenderal Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) yang terdiri dari Pengawas Perikanan dibawah komando Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada, Ditjen PSDKP yang terdiri dari Hiu Macan Tutul 1, Hiu Macan Tutul 2, Hiu 11, serta Orca 3.

Sekretaris Jenderal KKP sekaligus Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal PSDKP, Antam Novambar menyebut, para pelaku pencurian ikan ini sempat melakukan perlawanan. Mereka berupaya melarikan diri dari kejaran aparat, tetapi akhirnya berhasil dilumpuhkan.

KKP menangkap 28 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam dan mengamankan barang bukti berupa kapal. Rincian, KM. BD 93277 (28,6 GT), KM. BD 30925 TS (27 GT), KM. BD 30135 TS (23 GT), KM. BV 99689 TS (27 GT), dan KM. BV 78409 (27 GT).

"Saya memastikan proses hukum akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (13/4).

Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menyebut, lima kapal tersebut menggunakan alat tangkap tersebut berupa jaring cumi. Hal ini, berbeda dengan yang biasa digunakan oleh kapal ikan asing ilegal berbendera Vietnam, yaitu trawl yang menarget ikan-ikan dasar (demersal).

"Ini modus operandi yang relatif baru, mereka mengincar komoditas cumi di perairan kita," bebernya.

Pengungkapan modus baru ini menunjukkan bahwa para pencuri ikan di laut Indonesia memang mengincar sumber daya ikan Indonesia. Ia pun menyatakan, akan semakin memperketat pengawasan di wilayah-wilayah perbatasan. 

Misalnya, di Laut Natuna Utara, Selat Malaka, dan Utara Laut Sulawesi. Penangkapan lima kapal ikan asing ilegal ini menambah catatan penangkapan pelaku pencurian ikan di laut Indonesia. KKP telah melakukan proses hukum terhadap 72 kapal pada 2021. Rinciannya, 7 kapal berbendera Vietnam, 5 kapal berbendera Malaysia, dan 60 kapal berbendera Indonesia.

img
Manda Firmansyah
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan