close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Kurniadie mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/5). / Antara Foto
icon caption
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Kurniadie mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/5). / Antara Foto
Nasional
Rabu, 29 Mei 2019 04:45

Modus baru suap izin WNA kepada pejabat Imigrasi

KPK mengamankan uang Rp1,2 miliar pada operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap izin tinggal WNA terhadap pejabat Imigrasi NTB.
swipe

KPK mengamankan uang Rp1,2 miliar pada operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap izin tinggal WNA terhadap pejabat Imigrasi NTB. 

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan pihaknya telah mengamankan tujuh orang tersangka pada kasus dugaan suap terkait penyidikan tentang penyalahgunaan izin tinggal di lingkungan kantor Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2019.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yakni, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Kurniadie, Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Yusriansyah Fazrin, dan Direktur PT Wisata Bahagia (WB) Liliana Hidayat.

Perkara ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengecekkan ke lapangan oleh KPK. Tim KPK kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan OTT di Mataram dan Sekotong, NTB pada Senin (27/5) dan Selasa (28/5).

Dari OTT itu, KPK kemudian mengamankan tujuh orang di antaranya Liliana, Kurniadie, Yusriansyah, Staf Liliana, Wahyu, General Manager Whyndam Sundancer Lombok Joko Haryono serta dua Penyidik PNS Bagus Wicaksono dan Ayub Abdul Muqsith. 

KPK menduga Yusriansyah telah menerima uang dari Liliana. Penyerahan uang itu diduga untuk memuluskan perkara yang tengah ditangani oleh PPNS Imigrasi Mataram tentang penyalahgunaan izin tinggal warga negara asing (WNA).

"Tim mengamankan YRI (Yusriansyah) dan AYB (Ayub Abdul) di sebuah hotel di Mataram pada Senin (27/5). Di kamar YRI, tim menemukan uang sebesar Rp85 juta dalam beberapa amplop yang telah dinamai," terang Alex. 

Kemudian, KPK mengamankan Liliana, Wahyu dan Joko di Whyndam Sundancer Lombok. Sementara, Kurniadie diamankan KPK di rumah dinasnya di Mataram, pada Selasa (28/5).

Enam orang itu kemudian menjalani pemeriksaan di Polda NTB. Selama pemeriksaan, Bagus dan 13 orang yang diduga menerima uang dalam perkara ini telah mengembalikan uang suap hingga mencapai Rp81,5 juta.

Konstruksi perkara 

Sementara konstruksi perkara itu bermula, PPNS Imigrasi Klas I Mataram telah mengamankan dua orang WNA karena diduga menyalahgunakan izin tinggal. "Mereka (WNA) ini menggunakan visa sebagai turis biasa, tapi ternyata diduga bekerja di Whyndam Sundancer Lombok," kata Alex. 

Mengetahui telah terjadi penangkapan atas dua WNA yang juga sebagai pengelola resort di Whyndam Sundancer, Liliana kemudian mencari cara agar pihak Imigrasi tidak melanjutkan proses hukum kepada dua WNA itu.

Kemudian, Yusriansyah meminta Liliana untuk mengambil SPDP untuk dua WNA itu. KPK menduga permintaan SPDP itu sebagai upaya menaikkan harga, agar kasus dua WNA itu dihentikan.

Pada awalnya Liliana menawarkan uang sebesar Rp300 juta, namun ditolak oleh Yusriansyah karena nilainya terlalu kecil.

"YRI (Yusriansyah) kemudian berkoordinasi dengan atasannya KUR (Kurniadie) terkait proses penanganan perkara itu. Sampai akhirnya disepakati jumlah uang untuk mengurus perkara dua WNA itu adalah sebesar Rp1,2 miliar," ucap Alex. 

Dikatakan Alex, ketiga orang tersangka itu telah menggunakan modus baru dalam melakukan praktik negosiasi untuk melalukan tindakan suap.

"Pertama menuliskan tawaran LIL (Liliana Hidayat) di atas kertas dengan kode tertentu tanpa berbicara. Kemudian YRI (Yustiansyah Fazrin) melaporkan pada KUR (Kurniadie) untuk mendapatkan arahan atau persetujuan," terang Alexander.

Menurut Alex, metode yang digunakan untuk menyerahkan uang tersebut merupakan tidak biasa. Pasalnya, Liliana memasukkan uang Rp1,2 miliar itu ke dalam kantong plastik hitam yang kemudian dimasukkan ke dalam tas. 

Kemudian tas berisikan uang suap itu dimasukkan ke dalam tempat sampah di depan ruangan Yusriansyah. Bagus ditugaskan oleh Yusrianyah untuk mengambil tas tersebut dan menyerahkan Rp800 juta kepada Kurniadie.

"Penyerahan uang kepada KUR adalah dengan cara meletakkannya ke dalam ember merah. Kemudian KUR meminta pihak lainnya untuk menyetorkan Rp340 juta ke rekeningnya dan sisanya diperuntukkan kepada pihak lain," ujar Alex.

Sebagai pihak yang diduga memberi, Liliana disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara pihak yang diduga menerima, Yusriansyah dan Kurniadie disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan