Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara. Suap tidak diberikan secara langsung, melainkan bertingkat melalui beberapa orang.
Selain Agung, KPK juga menetapkan status tersangka pada lima orang lainnya. Mereka terdiri dari orang kepercayaan Agung bernama Raden Syahril (RSY); Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, Syahbuddin; Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara, Wan Hendri (WHN); dan dua orang dari pihak swasta yakni Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh (HWS) ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menerangkan, terkait proyek di Dinas Perdagangan, Agung diduga menerima uang melalui Raden Syahril. Namun uang yang diberikan dari Hendra Wijaya, diterima lebih dulu oleh Wan Hendri sebelum diserahkan pada Syahril.
"HWS menyerahkan uang Rp300 juta kepada WHN dan kemudian WHN menyerahkan uang Rp240 juta pada RSY," kata Basaria, saat konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/10).
Sisa uang Rp60 juta disimpan oleh Wan Hendri. Raden Syahril juga menyimpan Rp40 juta untuk keperluan mendadak Bupati Agung dan hanya menyerahkan Rp200 juta dari Hendra Wijaya.
Penyidik KPK mengidentifikasi, uang tersebut berkaitan dengan tiga proyek di Kabupaten Lampung Utara. Tiga proyek itu ialah pembangunan pasar tradisional desa Comok Sinar Jaya, Kecamatan Muara Sungkai senilai Rp1.073 miliar.
Kemudian pembangunan pasar tradisional Desa Karangsari, Kecamatan Muara Sungkai senilai Rp1,3 miliar. Selain itu, pembangunan konstruksi fisik pasar rakyat tata karya senilai Rp3,6 miliar.
Dari proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, Agung diduga telah mematok syarat untuk Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, Syahbuddin, berupa fee sebesar 20 hingga 25% dari proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR. Syarat tersebut ditetapkan Agung, sebelum Syahbuddin menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Lampung Utara.
Chandra Safari yang merupakan pihak rekanan Dinas PUPR, juga harus memberikan fee kepada Agung lantaran telah mengerjakan 10 proyek sejak 2017 hingga 2019 di Kabupaten Lampung Utara.
Chandra memberikan uang untuk Agung melalui Syahbuddin dan Raden Syahril. Uang dari proyek di Dinas PUPR yang diterima Agung, diperkirakan setidaknya mencapai Rp1 miliar. Rinciannya, Rp600 juta pada sekitar Juli 2019, Rp50 juta pada akhir September 2019, dan Rp350 juta.
Sebagai pihak penerima suap, Agung dan Raden disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, atau b, atau Pasal 11, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Syahbuddin dan Wan Hendri dijerat dengan Pasal 12 huruf a, atau b, atau Pasal 11, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.
Sementara sebegai pihak yang diduga memberi suap, Chandra dan Hendra disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a, atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.