Polda Jawa Timur mengungkapkan modus para muncikari dalam menawarkan sejumlah artis kepada pria hidung belang. Selain para muncikari yang secara langsung melakukan perekrutan, ada juga beberapa artis justru malah menawarkan diri untuk terjun ke dalam bisnis prostitusi online tersebut.
"Modus perekrutran artis oleh tersangka muncikari ES (Endang Suhartini) dan TN (Tantri) bervariatif. Ada di antaranya yang meminta kepada muncikari dengan menawarkan diri untuk dikendalikan dalam prostitusi online tersebut,” kata Direskrimsus Polda Jawa Timur, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan di Mapolda Jatim di Surabaya Kamis, (10/1).
Akhmad mengungkapkan, dalam kasus prostitusi online yang melibatkan artis berinisial VA, muncikari ES terlebih dahulu menawarkan kepada pria hidung belang atau penyewa jasa prostitusi online. Sebelum disepakati, sang muncikari mengirimkan data-datanya kepada penyewa.
"Artinya muncikari telah menyiapkan data-data apabila ada permintaan dari penyewa. Munculnya VA ini bukan permintaan penyewa dari pembicaraan digital," ucapnya.
Dalam kasus pelacuran artis yang melibatkan VA dan AS ini, setidaknya ada 45 artis yang diduga terlibat. Saat ini, dari bukti yang dimiliki pihak Polda Jatim telah teridentifikasi lima artis terduga kuat terlibat prostitusi di bawah kendali Endang Suhartini dan Tantri.
Kelima artis itu masing-masing berinisial AC, TP, dan BS. Ketiganya dikendalikan oleh muncikari bernama Tantri. Sementara dua artis sisanya berinisial ML dan RF. Mereka berada di bawah kendali muncikari Endang Suhartini.
“Sudah lima orang yang dapat kami kuatkan dan didukung data digital, baik dalam bentuk komunikasi aktif antara pihak penyedia jasa layanan prostitusi atau muncikari maupun pemberi jasa layanan seksual," tutur Akhmad.
Selain mengungkapkan sejumlah nama-nama artis yang terlibat, pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 7 buah ponsel milik muncikari tersebut. Salah satu ponsel itu digunakan untuk sarana komunikasi personal maupun dalam dugaan sebagai alat untuk keperluan komunikasi prostitusi online.
Dari barang bukti tujuh ponsel itu, pihak Polda Jatim telah mengajukannya ke laboratorium forensik (labfor) untuk diambil data digitalnya, baik konten gambar maupun komunikasi dan transaski keuangan.
"Dari data-data tersebut kita bisa menyimpulkan prostitusi online yang dilakukan dua muncikari ini sudah patut sempurna terjadi. Selanjutnya, kami bisa menerapkan pasal-pasal," ucapnya.
Selain tujuh buah ponsel, Polda Jatim turut mengamankan kartu kredit, ATM, sprei, pakaian dalam, dan alat kontrasepsi dalam penggerebekan di salah satu hotel Surabaya, Jawa Timur pada Sabtu (5/1). (Ant)