close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Polri kembali menungkap kasus perdagangan orang ke Timur Tengah.Alinea/Akbar Ridwan
icon caption
Polri kembali menungkap kasus perdagangan orang ke Timur Tengah.Alinea/Akbar Ridwan
Nasional
Rabu, 09 Oktober 2019 13:31

Polisi ungkap kasus perdagangan manusia ke Timur Tengah

Korban dijanjikan bekerja di negara Timur Tengah dan mendapatkan gaji Rp4,5 juta.
swipe

Polri kembali menungkap kasus perdagangan orang ke Timur Tengah. Modus tersangka dengan membentuk perusahaan. 

Wadir Tipidum Bareskrim Mabes Polri Kombes Agus Nugroho mengatakan, tindakan pidana yang terungkap pada bulan lalu. Agar dalam penawaran nampak meyakinkan kepada korban, tersangka membentuk satu perusahaan. 

"Mereka (tersangka) mendirikan satu PT. AIN, dan dari operasionalisasi PT telah memberangkatkan warga negara atau pekerja migran, Jumlahnya mencapai 14.400 orang," kata Agus Nugroho saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (9/10).

Perbuatan tersebut menjadi ilegal, karena sejak tahun 2015 terdapat Keputusan Menteri nomor 260 tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI. Moratorium diperuntukkan pada negara Kawasan Timur Tengah.

Pelaku selama ini mengirim tenaga kerja ke Abu Dhabi, Yaman, Bahrain, dan negara (sekitar) Tmur Tengah. Tetapi sasaran perusahaan adalah ke Abu Dhabi (dan) Arab Saudi. 

Korban penipuan berasal dari: Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat. Mereka dijanjikan bekerja dan mendapatkan gaji sekitar Rp4,5 juta. Akan tetapi, dalam praktiknya hanya sebagian yang menerima gaji. Sisanya masih banyak yang tidak menerima.

Polisi kemudian menetapkan lima tersangka dengan peran sebagai: sponsor, penyandang dana, perekrut, pengurus administrasi, dan yang mengantar korban.

"Pertama tersangka AS, kedua tersangka SSI yang juga merangkap sebagai direktur utama AIM tadi. Kemudian tersangka MS, tersangka HE, dan tersangka MH," imbuhnya.

Kepada para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Pasal 4 dengan ancaman pidana minimalnya 3 tahun penjara dan ancaman pidana maksimalnya 15 tahun tahun dengan denda minimal 120 juta dan denda maksimal sebanyak 600 juta.

Lebih lanjut aparat juga menerapkan Pasal 81 dan Pasal 86 UU No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancam pidananya paling lama 10 tahun dan denda maksimalnya Rp5 miliar.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Mona Tobing
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan