close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko. Foto Antara/Akbar Nugroho Gumay.
icon caption
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko. Foto Antara/Akbar Nugroho Gumay.
Nasional
Selasa, 12 Oktober 2021 16:09

Moeldoko penuhi panggilan Bareskrim, dicecar 20 pertanyaan

Pihak Moeldoko pastikan punya bukti sangat kuat untuk menjerat pidana ICW.
swipe

Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri sebagai terlapor dugaan fitnah oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait Ivermectin. Pantauan Alinea.id, Moeldoko tiba pukul 14.27 WIB, mengenakan pakaian batik.

Pada panggilan pertama dalam kasus dugaan pencemaran nama baik ini, Moeldoko diperiksa hampir satu jam. “Saya hadir sebagai warga negara yang baik memenuhi prosedur hukum sebagai pelapor. Kurang lebih ada 20 pertanyaan,” ucapnya usai menjalani pemeriksaan, Selasa (12/10).

Hingga saat, kata Moeldoko, tidak ada permohonan maaf yang dilontarkan dari pihak ICW. Sementara Otto Hasibuan selaku kuasa hukum Moeldoko menerangkan, kliennya menjelaskan kronologi peristiwa dan bukti yang ada.

Menurut Moeldoko informasi yang disebut ICW sebagai hasil penelitiannya tidak benar. “Kita harapkan kepolisian bisa memeriksa saksi-saksi lainnya setelah ini,” tuturnya.

Lebih lanjut Otto mengungkapkan, pihaknya akan mengajukan dua sampai tiga saksi untuk diperiksa. Dia bahkan memastikan segala bukti yang dimiliki sangat kuat menjerat pidana ICW.

Untuk diketahui, Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko melaporkan dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha dan Miftah ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada Jumat (10/9). Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/0541/IX/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 10 september 2021.

Dalam laporan yang dibuatnya, Moeldoko menduga kedua peneliti ICW itu melanggar Pasal 45 ayat 3 Juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Lalu, Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan