close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi tersangka. Foto Pixabay.
icon caption
Ilustrasi tersangka. Foto Pixabay.
Nasional
Kamis, 19 Januari 2023 09:25

Moratelindo berpeluang tersangka di kasus BAKTI Kominfo

Kejaksaan Agung berpeluang menetapkan tersangka korporasi di kasus dugaan korupsi BAKTI Kominfo.
swipe

Kejaksaan Agung (Kejagung) masih membuka peluang menetapkan tersangka korporasi dalam dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2022. Salah satu yang tengah dianalisa buktinya adalah PT Mora Telematika Indonesia Tbk. (MORA) atau Moratelindo.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan, penyidik masih mendalami keterlibatan MORA dalam skema kejahatan ini. Bila sejumlah petunjuk ditemukan, maka bukan tidak mungkin penindakan hukum segera berjalan.

"Kami pelajari, kalau memang mengarah ke sana (korupsi) ya mau enggak mau (kami tindak)," kata Kuntadi saat dikonfirmasi Alinea.id, Kamis (19/1).

Sebelumnya, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak S telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain dirinya, penetapan tersangka juga dilakukan terhadap Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Anang Achmad Latief dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.

Ketiganya juga langsung menjalani masa penahanan selama 20 hari. Penahanan berlangsung sejak 4 Januari 2023 hingga 23 Januari 2023.

Anang dan Yohan menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara, Galumbang ditahan di  Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Menurutnya, Anang berperan, karena telah dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa, untuk menutup peluang para calon peserta lain. Sehingga, tidak terwujud persaingan usaha yang sehat, serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran. 

Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up sedemikian rupa.

Selanjutnya, Galumbang secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada Anang. Tujuannya, agar dalam Peraturan Direktur Utama dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.

Sementara, Yohan secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis, di mana kajian tersebut dibuat oleh yang bersangkutan sendiri. Pada dasarnya, kajian teknis tersebut pada dasarnya adalah dalam rangka mengakomodir kepentingan Anang untuk dimasukkan ke dalam kajian, sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.

Akibat perbuatan para Tersangka, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan