Analis politik Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun, mempertanyakan motif Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga.
Menurut dia, apabila motifnya adalah membuat ketahanan bangsa dan membuat keluarga menjadi pilar membangun bangsa, maka regulasi itu bagus.
"Kalau motifnya untuk membuat ketahanan nasional, untuk membuat keluarga menjadi pilar penting untuk membangun bangsa lebih baik, saya kira tujuan kehadiran RUU Ketahanan Keluarga itu, menurut saya bagus," Ubedilah di Jakarta, Sabtu (22/2).
Namun, jelas dia, apabila isi dalam rancangan aturan tersebut malah mengurusi perihal yang sifatnya pribadi, malah menjadi masalah. Musababnya, negara dianggap tidak perlu melibatkan diri dalam hal-hal yang sifatnya privat.
Di sisi lain, Ubedilah berpendapat kritik dari masyarakat ihwal RUU Ketahanan Keluarga perlu diperhatikan, karena bisa menjadi bahan diskusi, agar rancangan UU tersebut sesuai dengan keinginan publik.
"Tapi, bahwa negara punya concern untuk membuat keluaga-kelurga di Indonesia ini membaik, saya kira itu patut kita apresiasi. Jadi lebih kepada kontruksi pasal-pasalnya harus diperluas lagi, harus banyak mendengar publik," ucap dia.
Dikatahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR membeberkan alasan DPR meloloskan RUU Ketahanan Keluarga, di tengah derasnya kritik publik, ke dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) Prioritas.
Wakil Ketua Baleg, Ahmad Baidowi menjelaskan, sebenarnya RUU Ketahan Keluarga telah dibahas oleh seluruh fraksi sebelum disahkan dalam Prolegnas Prioritas. Saat itu Baleg telah meminta seluruh fraksi mengharmonisasikan RUU ini dengan dua RUU yang dinilai hampir memiliki kesamaan.
"Ada tiga RUU yang memiliki kemiripan, yaitu RUU Ketahanan Keluarga, RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak, dan RUU Kependudukan dan Keluarga Nasional. Saat itu kita sudah minta dikompilasikan, disatukan karena memiliki kesamaan," kata Baidowi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat.
Namun demikian, para pengusul yang terdiri dari lima orang bersikukuh agar RUU tersebut tetap berdiri sendiri. Lantaran demikian, Baleg melempar kembali kepada kesepakatan fraksi, dan tidak ada yang menolak.
Artinya, kata Baidowi, seluruh fraksi memang menyetujui RUU tersebut masuk dalam Prolegnas Prioritas, bersama 49 RUU lainnya. Politisi PPP ini justru bertanya-tanya mengapa baru sekarang fraksi-fraksi mengeluarkan ketegasannya untuk urusan RUU Ketahanan Keluarga.
Polemik RUU Ketahanan Keluarga mencuat setelah draf RUU tersebut beredar di masyarakat. Pasalnya ada beberapa ketentuan yang dianggap akan mengancam ranah privasi keluarga atau warga negara.
Adapun pengusul daripada RUU ini adalah Netty Prasetiyani dan Ledia Hanifa dari Fraksi PKS, Endang Maria Astuti dari Fraksi Partai Golkar, Sodik Mudjahid dari Fraksi Partai Gerindra, serta Ali Taher dari Fraksi PAN.