close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menko Polhukam, Mahfud MD. Dokumentasi Polri
icon caption
Menko Polhukam, Mahfud MD. Dokumentasi Polri
Nasional
Rabu, 14 Desember 2022 20:13

Pemerintah batalkan MoU dengan PT LII soal pengelolaan Pulau Widi

MoU tersebut dibatalkan sebab adanya prosedur yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
swipe

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan, pemerintah membatalkan perjanjian kerja sama (MoU) dengan PT Leadership Islands Indonesia (PT LII). Pembatalan MoU ini terkait pengelolaan Pulau Widi di Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Mahfud menuturkan, MoU tersebut dibatalkan sebab adanya prosedur yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Pemerintah akan membatalkan MoU tersebut karena isinya atau prosedurnya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan isi (MoU) itu sendiri tidak pernah ditepati oleh PT LII. Jadi, kita akan membatalkan itu," kata Mahfud dalam keterangan pers, Rabu (14/12).

Disampaikan Mahfud, salah satu kesalahan prosedur yang dimaksud yakni terkait tidak adanya izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam MoU yang dibuat pemerintah daerah dengan PT LII.

"Menteri KKP sampai saat ini tidak pernah mengeluarkan selembar pun surat izin untuk itu. Kemudian juga di tengah objek MoU itu ada hutan seluas lebih dari 1.900 hektar, yang itu sebenarnya tidak boleh," ujar Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan, pemerintah akan kembali membuka kemungkinan untuk pihak-pihak yang akan berinvestasi untuk pemanfaatan pulau tersebut. Ditekankan Mahfud, hal itu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

"Dengan catatan, kalau PT LII berminat, boleh ikut mendaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.

Kemudian, Mahfud menambahkan, pemerintah akan membentuk satuan tugas (satgas) dalam waktu dekat. Satgas yang dibentuk ini nantinya akan meneliti kembali pulau-pulau terluar di Indonesia, di daerah-daerah atau di provinsi yang berbentuk kepulauan yang terdiri dari banyak pulau.

"Karena mungkin saja ada pemanfaatan atau investasi yang tidak sesuai dengan aturan, baik prosedurnya maupun isinya," tutur Mahfud.

Sebelumnya, banyak diberitakan bahwa gugusan pulau di Indonesia yang disebut sebagai Kepulauan Widi akan dilelang oleh situs lelang asing Sotheby's Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika Serikat (AS).

CNN melaporkan, lebih dari 100 pulau di Kepulauan Widi, atau yang dalam pelelangan disebut Widi Reserve, tersebar di kawasan seluas 10.000 hektare.

Kabar tersebut dibantah oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Melalui juru bicaranya, Jodi Mahardi, ia menegaskan gugusan pulau atau Kepulauan Widi tidak dimiliki oleh pihak manapun.

Jodi menegaskan, pemerintah Indonesia memiliki peraturan perundangan yang menyatakan bahwa pulau-pulau kecil tidak bisa dimiliki oleh pihak manapun secara utuh.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan