Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat, mengimbau agar DPR segera memastikan pencabutan RUU Ketahanan Keluarga dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.
Pasalnya, kata Lestari, dalan RUU tersebut sudah terang banyak pasal-pasal yang menggangu privasi dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
"Banyak pasal-pasal dalam RUU Ketahanan Keluarga yang melanggar HAM, sehingga perlu dipikirkan cara-cara konstitusional untuk mencabut RUU ini dari Prolegnas Prioritas 2020," kata perempuan yang akrab disapa Rerie itu berdasarkan keterangan resminya, Rabu (4/3).
Rerie menegaskan tidak ada urgensi dalam RUU Ketahanan Keluarga. Apalagi isi dinilai banyak kontroversi dan bermasalah.
Bagi legislator Partai NasDem itu, RUU Ketahan Keluarga juga amat mencederai kaum perempuan. Ketentuan yang ada di dalam RUU tersebut bernada diskriminatif.
Senada, permohonan mencabut RUU ini juga datang dari Anggota Ombusman, Ninik Rahayu. Jika RUU tersebut disahkan, kata dia, kaum perempuan akan mundur ke era kolonial.
“Kita diajak mundur ke zaman Kartini. RUU ini produk hukum politik yang sangat eksklusif," tegas Ninik.
Oleh karena itu, ia mengajak agar masyarakat, utamanya kaum perempuan untuk bergandengan tang guna meminta DPR segera mencabunya, sebelum pada akhirnya dievaluasi secara saksama
"Meskipun bendera politik kita berbeda, sebaiknya kita terus berkomunikasi agar kita tidak terus mundur ke belakang," sambung Ninik.
Untuk diketahui, polemik RUU Ketahanan Keluarga mencuat setelah draf RUU tersebut beredar di masyarakat. Pasalnya ada beberapa ketentuan yang dianggap akan mengancam ranah privasi keluarga.
Adapun pengusul daripada RUU ini adalah Netty Prasetiyani dan Ledia Hanifa dari Fraksi PKS, Endang Maria Astuti dari Fraksi Partai Golkar, Sodik Mudjahid dari Fraksi Partai Gerindra, serta Ali Taher dari Fraksi PAN.