close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Sejumlah kendaraan melintasi jalan tol Jakarta-Cikampek di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (31/3/2020). Foto Antara/Fakhri Hermansyah
icon caption
Sejumlah kendaraan melintasi jalan tol Jakarta-Cikampek di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (31/3/2020). Foto Antara/Fakhri Hermansyah
Nasional
Rabu, 22 April 2020 14:42

Mudik dilarang, polisi tutup Tol Jakarta-Cikampek Elevated

Tol elevated hanya bisa dilewati mobil penumpang, sehingga ditutup sementara selama ada larangan mudik.
swipe

Polda Metro Jaya akan menutup Jalan Tol Layang Jakarta–Cikampek atau Jalan Tol Jakarta-Cikampek Elevated mulai Kamis (23/4). Penutupan dilakukan sebagai tindak lanjut keputusan pemerintah melarang mudik Lebaran 2020.

"Tol elevated akan kita tutup mulai Kamis malam besok. Baik dari Cikunir dan tol kota, elevated kita tutup. Jadi harus lewat bawah," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (22/4).

Menurut Sambodo, tol elevated tidak akan diperlukan selama larangan mudik ditetapkan. Hal ini lantaran jalur tersebut bisa dimanfaatkan sebagai jalur mudik ke wilayah Jawa Barat. 

Sementara itu, kendaraan berat untuk mengangkut kebutuhan pokok yang diperbolehkan melintas antar provinsi, tak dapat melalui tol elevated tersebut. Karena itu, tol tersebut akan ditutup sampai pemerintah membuat keputusan baru.

"Karena itu hanya untuk kendaraan kecil, makanya kita tutup. Nanti kita periksa di Cikarang Utama," ujar Sambodo.

Menurutnya, polisi akan melakukan pengecekan di Pintu Tol Cikarang Utama. Pemeriksaan berlaku bagi seluruh kendaraan, tidak terkecuali kendaraan berat pengangkut kebutuhan pokok.

Selain menutup tol yang menjadi penghubung perbatasan, Polda Metro Jaya juga telah menyiapkan 19 pos pantau di seluruh perbatasan Jabodetabek. Pos-pos tersebut akan melakukan pengawasan dan menghadang warga yang nekat melakukan mudik di tengah pandemi Covid-19.

Kemarin, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk melarang masyarakat mudik Lebaran 2020 guna mencegah meluasnya penyebaran virus corona di Indonesia. Kebijakan diputuskan usai pemerintah mendapati data masih banyaknya masyarakat yang berencana melakukan mudik. 

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan