Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menganjurkan masyarakat melaksanakan salat id Idulfitri 2020 di rumah masing-masing. Hal tersebut, demi keselamatan untuk kawasan dengan tingkat penularan Covid-19 yang tinggi, sebagaimana ditetapkan otoritas berwenang.
"Pelaksanaan salat id di rumah tidak membuat suatu jenis ibadah baru. Maka, salat id bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti salat id di lapangan," kata Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Syamsul Anwar kepada wartawan di Jakarta, Jumat (15/5).
Dia mengatakan pelaksanaan salat id sejatinya dilakukan di area publik, seperti lapangan sebagaimana dicontohkan Rasulullah Muhammad SAW. Hanya saja, karena ada halangan wabah coronavirus membuat pengalihan tempat salat id ke rumah.
Terkait Rasulullah SAW yang tidak pernah shalat id di rumah, Syamsul mengatakan, karena saat itu tidak ada kebutuhan pada zaman Nabi Muhammad, seperti adanya ancaman penyakit menular yang menghalangi salat di lapangan.
Sementara, meniadakan salat id di lapangan maupun di masjid karena adanya ancaman Covid-19, kata dia, tidaklah berarti mengurang-ngurangi perintah agama.
"Ketika dibolehkan salat id di rumah bagi yang menghendakinya, pertimbangannya, adalah melaksanakannya dengan cara lain yang tidak biasa, yaitu dilaksanakan di rumah agar umat selalu memperhatikan kemaslahatan manusia," ungkap dia.
"Dan menjaga agar kita tidak menimbulkan mudarat kepada diri kita dan kepada orang lain. Dalam pandangan Islam, perlidungan diri jiwa dan raga sangat penting," lanjut dia.
Adapun pelaksanaan salat id, kata Syamsul, merupakan amalan sunah muakad, yaitu jenis sunah yang sangat dianjurkan pelaksanaannya, sebagaimana pelaksanaan sholat Tarawih pada bulan Ramadan. Sunah sendiri adalah perintah agama yang bila dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa.
Di sisi lain, lanjut dia, Islam tidak memaksa umatnya untuk melangsungkan ibadah di luar kadar kemampuannya. Dengan kata lain, jika memiliki keterbatasan pengetahuan soal tata cara ibadah salat id dan ketidakmampuan lainnya maka lakukanlah semampunya.
"Bahwa dalam melaksanakan ajaran agama dasarnya adalah kadar kemampuan mukallaf untuk mengerjakan. Hal itu, karena Allah tidak membebani hamba-Nya, kecuali sejauh kadar kemampuannya sebagaimana surat Al Baqarah ayat 286 dan At Thalaq ayat 7," kata dia.
"Dan apabila, diperintahkan melakukan suatu kewajiban agama, maka kerjakan sesuai kemampuan (bertakwa sesuai kemampuan) sebagaimana surat At Taghabun ayat 16 dan hadits nabi," tambahnya. (Ant)