close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Logo Aksi Cepat Tanggap (ACT). Dokumentasi ACT
icon caption
Logo Aksi Cepat Tanggap (ACT). Dokumentasi ACT
Nasional
Senin, 01 Agustus 2022 07:50

Muhammadiyah harap yayasan lain tak seperti ACT

Harapannya, yayasan lain tidak bernasib sama seperti Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
swipe

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah meminta setiap yayasan berhati-hati dalam mengelola dana bantuan. Diharapkan tidak bernasib sama seperti Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, mengatakan, ACT telah melakukan hal yang tidak sepatutnya. Bagi dirinya, langkah yang dilakukan Polri dalam mengungkap kasus itu telah sesuai.

"Aspek yang sekarang ditangani polisi terkait dengan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukan dan pelaporan yang tidak sesuai dengan realisasi. Pada aspek ini, saya kira, tindakan polisi bisa dibenarkan," katanya di Jakarta, Minggu (31/7).

Untuk proses selanjutnya, Mu'ti meminta semua pihak menyerahkan putusan tersebut kepada pihak yang berwenang. 

"Biarlah pengadilan yang membuktikan. Semua pihak harus tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah. Pengadilan harus memutus perkara dengan independen, objektif, dan adil," ujarnya.

Sebelumnya, Yayasan ACT diduga melakukan penyelewengan dana donasi kemanusian yang dihimpun sebesar Rp2 triliun selama periode 2015-2019. Ini diketahui dari pemeriksaan terhadap empat orang tersangka pada Jumat (29/7) lalu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan, dana tersebut dipotong dan diselewengkan sebesar 25% atau Rp450 miliar oleh para tersangka.

"Jadi, ada dana donasi lain yang dikelola ACT selain dana Boeing sebesar RP130 miliar. Jadi, ada dua anggaran yang dikelola oleh yayasan ini," ucapnya.

Ramadhan menyebut, pemotongan itu dilakukan para tersangka dengan mengeluarkan surat keputusan Yayasan ACT. Surat itu menyebutkan, adanya pemotongan dana donasi sebesar 20-30% dengan dalih kepenting operasional.

"Dengan alasan operasional, di mana sumber anggaran operasional didapat dari pemotongan yang dilakukan oleh pengurus yayasan," jelasnya.

Polisi juga sempat mengkhawatirkan empat tersangka melarikan diri. Keempat orang tersebut yakni pendiri dan mantan Ketua Yayasan ACT, Ahyudin (A); Ketua Yayasan ACT, Ibnu Khajar (IK); Dewan Pengawas ACT, Hariyana Herain (HH); dan anggota Dewan Pembina, NIA, saat A menjabat sebagia Ketua Yayasan ACT.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan