Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyebut, Abu Janda telah terlampau sering meresahkan dan menyakiti hati umat Islam. Pernyataan dan sikap penggiat media sosial itu kerap merendahkan para ulama, umat, dan agama Islam.
Bahkan, Abu Janda dinilai merusak citra pemerintah, Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan kepolisian. Menurut dia, sudah banyak pihak menuntut agar ditangkap dan diproses hukum.
Namun, kepolisian tetap belum melakukan apapun terhadap yang bersangkutan. "Sehingga terkesan bahwa Abu Janda ini adalah orang yang dipelihara oleh pihak pemerintah dan pihak kepolisian untuk mengobok-obok umat Islam," ucapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (19/1).
Ketua PP Muhammadiyah ini menegaskan, kesan Abu Janda dipelihara untuk mengobok-obok umat Islam dapat dirunut dari berbagai kasus rasisme serupa. Biasanya, kepolisian sigap menangkap dan memproses hukum para pelakunya.
Namun, dalam kasus ini, Abu Janda tetap merdeka dan merdeka. "Abu Janda masih bisa cuap-cuap, sehingga terkesan yang bersangkutan adalah orang yang dilindungi oleh pemerintah dan kepolisian sehingga yang bersangkutan tidak terjamah oleh hukum. Hal ini, tentu saja sangat-sangat kita sesalkan," tutur Anwar.
Menurut Anwar, kasus Abu Janda merupakan ujian bagi Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Kasus ini dapat menjadi alat ukur bagi masyarakat dalam menilai kinerja Kapolri baru.
"Jangan gara-gara seorang Abu Janda, susu sebelanga rusak dibuatnya. Untuk itu, kita tunggu dan lihat saja sikap dan tindakan dari kapolri. Saya yakin sebagai Kapolri baru beliau tentu akan bersikap dan tidak akan berdiam diri saja," ujar Anwar.
Sebelumnya, DPP KNPI melalui Ketua Bidang Hukum KNPI, Medya Riszha Lubis melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut bernomor: LP/B/0052/I/2021/Bareskrim pada Kamis 28 Januari 2021.
Abu Janda dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.