Majelis Ulama Indonesia (MUI) membeberkan hasil penelusuran internal mengenai surat yang dikirimkan pelaku penembakan pagi tadi. Pelaku penembakan tersebut diketahui bernama Mustopa (60), pria asal Lampung.
“Ada tiga surat, pertama ingin ketemu, yang kedua ancaman, dan hari ini. Terakhir itu (sebelum hari ini), 22 juli 2022,” kata Wasekjen MUI Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah di kantor MUI, Jakarta, Selasa (2/5/23).
Dua surat sebelumnya memang masih dalam kajian. Namun, ketika mengetahui surat kedua adalah ancaman, pihak MUI langsung berkoordinasi dengan RT/RW setempat.
Dijelaskannya, usai peristiwa ini dalam beberapa hari ke depan tidak akan ada pengamanan khusus. MUI pun akan terbuka seperti biasanya dengan operasional yang berjalan secara normal.
Meski demikian, MUI berkoordinasi dengan kepolisian guna mempertimbangkan apakah perlu ada pengamanan khusus kepada para petinggi. Selain itu juga akan diperketat pengamanan internal yang ada.
“Akan ada SOP siapa yang bisa masuk atau keluar,” tuturnya.
Ikhsan mengatakan, peristiwa penyerangan seperti ini pertama kalinya terjadi. Ia berharap tidak ada peristiwa serupa terulang kembali dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian.
Diketahui, penembakan di kantor MUI terjadi pukul 11.24 WIB. Pelaku merupakan warga Lampung berinisial Mustofa (60) yang sempat mengirimkan dua kali surat kepada Ketua MUI.
Pelaku penembakan di kantor MUI meninggal dunia di Puskesmas Menteng. Jenazah korban kini di RS Polri untuk dilakukan autopsi.
Disebutkan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Mustopa pernah melakukan perusakan di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung. Dalam kasus ini, pelaku dihukum lima bulan penjara.
"Kami telah melakukan database, mendapat informasi kalau benar ini (Mustopa) pelaku (penembakan kantor MUI pusat) memang dari catatan ada file kasus dari catatan kepolisian yang kami dapat. Kasus yang pernah dilakukan pelaku merusak di salah satu fasilitas objek vital di kantor DPRD Lampung tahun 2016," ucapnya kepada wartawan, Selasa (2/5).