Majelis Ulama Indonesia (MUI) berharap status hukum pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, segera naik menjadi tersangka. Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
"MUI mengapresiasi langkah-langkah Mabes Polri, khususnya Bareskrim, yang cukup responsif dan cepat dalam menangani kasus Panji Gumilang," kata Ketua MUI Bidang Pengkajian dan Penelitian, Profesor Utang Ranuwijaya, Rabu (5/7).
Menurut Utang, umat Islam amat berterimakasih kepada Polri yang cukup responsif dan cepat dalam menangani kasus Panji Gumilang. Kegaduhan dan konflik pro-kontra yang dikhwatirkan semakin memanas dapat segera diatasi oleh Polri.
MUI, jelas Utang, berharap status dari Panji Gumilang segera naik menjadi tersangka agar kasus ini cepat selesai. "Dengan demikian, mahadnya segera dilakukan pembenahan dengan baik, sebagaimana mestinya," kata Utang, disitat dari laman MUI.
Sebelumnya, Tim Investigasi MUI yang diketuai Utang sempat ditolak Panji Gumilang. Penolakan itu tidak membuat MUI menyerah mengusut tuntas dugaan penyimpangan keagamaan di Ponpes Al Zaytun.
Utang menjelaskan, tim investigasi MUI telah menemukan sejumlah data soal penyimpangan keagamaan, fikih, dan akhlak. Pihaknya akan mengolah data itu sedalam mungkin. Kemudian, dilaporkan ke Komisi Fatwa dan Dewan Pimpinan MUI sebelum diambil keputusan.
Persoalan yang dikaji oleh MUI, jelas Utang, adalah soal dugaan penyimpangan di Pesantren Al Zaytun dan Panji Gumilang hanya pada persoalan keagamaan yang menjadi tugas pokok MUI. "Maka, yang akan diolah dan diambil keputusan serta direkomendasikan [pada pemerintah] adalah persoalan keagamaan," kata Utang.