close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
MUI akan penuhi panggilan Bawaslu soal pelanggaran munajat 212./Antara
icon caption
MUI akan penuhi panggilan Bawaslu soal pelanggaran munajat 212./Antara
Nasional
Sabtu, 09 Maret 2019 15:24

MUI DKI Jakarta akan penuhi panggilan Bawaslu

Ada empat pihak yang diundang untuk memberikan klarifikasi yakni: Zulkifli Hasan, Fadli Zon, Neno Warisman dan Ketua MUI DKI.
swipe

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta akan memenuhi undangan Bawaslu DKI Jakarta untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran pemilu pada kegiatan Malam Munajat 212. 

Setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan pertama, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi (Kabid Infokom) MUI DKI Jakarta, Faiz Rafdi Chusnan menegaskan kehadirannya untuk memenuhi panggilan tersebut. Hanya saja, dikatakan Faiz kalau Ketua Umum MUI DKI berhalangan hadir tapi tetap akan mengirimkan perwakilan.

Faiz mengaku telah menyiapkan data terkait pelaksaan kegiatan Malam Munajat 212. MUI Provinsi DKI Jakarta juga telah berkoordinasi dengan Bawaslu dan disebut Faiz tidak masalah mengirimkan perwakilan.

Sayang, ia enggan mengomentari dugaan kampanye terselubung dalam kegiatan Malam Munajat 212 yang digelar di Lapangan Monas pada 2 Februari 2019. Faiz baru akan berkomentar setelah dipanggil Bawaslu. 

Komisioner Divisi Penindakan Bawaslu DKI Jakarta Puadi menjelaskan, ada empat pihak yang diundang untuk memberikan klarifikasi, yakni Zulkifli Hasan, Fadli Zon, Neno Warisman, dan Ketua MUI DKI, KH Munahar Muchtar.

"Zulkifli Hasan sudah hadir pada Selasa (5/3) untuk memenuhi undangan. Sedangkan Ketua MUI DKI sedang umrah, Fadli Zon sedang keluar negeri, sedangkan Neno Warisman tidak memberi kabar," ujar Puadi. 

Karena itu, Bawaslu DKI melayangkan undangan kedua yang dijadwalkan pada Senin. Meski demikian, Puadi belum mendapat konfirmasi apakah Fadli Zon dan Neno Warisman akan hadir menenuhi undangan Bawaslu pada Senin.

Komisioner Bawaslu DKI itu juga menjelaskan bahwa undangan ini adalah tindak lanjut dari laporan masyarakat kepada Bawaslu RI yang kemudian dilimpahkan ke Bawaslu DKI. Selama laporan memenuhi syarat formil materil, Bawaslu (DKI) wajib menindaklanjuti berdasar arahan dari bawaslu RI. 

Menurut Puadi, arahan dari Bawaslu RI adalah klarifikasi terkait dugaan kampanye di luar jadwal. (Ant)

img
Mona Tobing
Reporter
img
Mona Tobing
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan