Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim, mendorong lahirnya Undang Undang (UU) Antiislamofobia di seluruh negara, utamanya di Asia Tenggara. Ini diklaim sebagai upaya menguatkan toleransi.
"Hubungan antaragama bagus, masyarakat tidak kacau, rukun, dan perdamaian bisa dibangun," ucapnya.
Ia menerangkan, Islam sesuai Al-Qur'an menganjurkan perdamaian dan tidak menghina serta menghargai agama lain. Sayangnya, masih banyak terjadi islamofobia.
Menurut Sudarnoto, islamofobia adalah persoalan yang kompleks karena penyebabnya bukan hanya kebencian terhadap Islam, tetapi berkaitan dengan politik dan kebebasan berekspresi. Sikap islamofobia dinilai merusak nilai-nilai dan hak-hak kemanusiaan, demokrasi, serta kedaulatan negara dan agama.
Ia menambahkan, PBB mendeklarasikan 15 Maret sebagai Hari Antiislamofobia. Sudarnoto berharap deklarasi tersebut digerakkan secara internasional agar tidak sebatas dokumen.
"Karena deklarasi dari PBB ini, semua negara tanpa terkecuali sepanjang menjadi anggota PBB harus komitmen menjaga ini supaya tidak ada anti-Islam, agama, dan perbedaan," tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI, Buya Amirsyah, mengajak umat Islam bersatu dan menyusun strategi dan solusi yang tepat dalam memerangi islamofobia. Salah satunya, berpikir rasional dan menolak berbagai kekhawatiran.
Lebih jauh, ia berpendapat, islamofobia adalah bentuk kebencian atau ketakutan yang tidak logis terhadap Islam. Akibatnya, menimbulkan kegaduhan di ranah publik hingga masuk memicu penistaan atau penodaan agama.
"Dalam pemikiran Islam, fobia dapat diartikan sebagai ketakutan yang tidak wajar terhadap umat Islam. Jadi, islamofobia hanya bisa menjadi ketakutan yang berlebihan terhadap Islam," ujarnya.