close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi Alinea.id/Debbie Alyuwandira.
icon caption
Ilustrasi Alinea.id/Debbie Alyuwandira.
Nasional
Selasa, 31 Januari 2023 18:53

Pernikahan beda agama ditolak, MUI harap tidak ada penyelundupan

Jika dilakukan penyelundupan nikah beda agama, maka perbuatan itu melanggar undang-undang.
swipe

Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan pengesahan pernikahan beda agama. Putusan ini tertuang dalam surat MK 24/PUU/ 2022 yang dibacakan pada 31 Januari 2023.

Wakil Sekjen MUI bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah mengatakan, pihaknya berharap agar tidak ada masyarakat yang melakukan penyelundupan hukum dan agama untuk menyiasati pernikahan beda agama. Pasalnya, bila dilakukan berarti telah sengaja melawan undang-undang dan melanggar hukum agama.

"Penyelundupan agama itu berpindah agama agar bisa menikah di gereja dan berpindah ke Islam agar bisa menikah dengan wanita muslimah. Setelah menikah kembali ke Kristen dan atau agama lainya. Hanya untuk bisa menikah," kata Ikhsan kepada Alinea.id, Selasa (31/1).

Sebelumnya, keabsahaan perkawinan merupakan domain agama melalui lembaga atau organisasi keagamaan yang berwenang atau memiliki otoritas memberikan penafsiran keagamaan. Peran negara dalam hal ini menindaklanjuti hasil penafsiran yang diberikan oleh lembaga atau organisasi tersebut. 

Adapun mengenai pelaksanaan pencatatan perkawinan oleh institusi negara adalah dalam rangka memberikan kepastian dan ketertiban administrasi kependudukan sesuai dengan semangat Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Hal tersebut diungkapkan oleh Hakim Konstitusi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan hukum MK dalam Putusan Nomor 24/PUU-XX/2022, perkara pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 

Permohonan diajukan oleh E. Ramos Petege yang merupakan seorang pemeluk agama Katolik yang hendak menikah dengan perempuan beragama Islam.

Sidang pengucapan putusan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (31/1/2023). Dalam amar putusan, MK menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. 

“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata  Ketua MK Anwar Usman yang membacakan Amar Putusan dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya di Ruang Sidang MK.

MK dalam pertimbangan hukumnya juga menyatakan, dalam perkawinan terdapat kepentingan dan tanggung jawab agama dan negara saling berkait erat. 

“Maka melalui Putusan Nomor 68/PUU-XII/2014 dan Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010, MK telah memberikan landasan konstitusionalitas relasi agama dan negara dalam hukum perkawinan bahwa agama menetapkan tentang keabsahan perkawinan, sedangkan negara menetapkan keabsahan administratif perkawinan dalam koridor hukum,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan