Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tana Toraja resmi melaporkan Pimpinan Lembaga Pelaksana Amanah Adat dan Pancasila (LPAAP) wilayah Tana Toraja, Paruru Dg Tau ke Polres Tana Toraja. Menurut pengurus MUI Tana Toraja H. Thamrin, Paruru diduga menyebarkan ajaran sesat.
"Kita harapkan Paruru diberi efek jera oleh pihak kepolisian karena hal yang sama telah ia lakukan di Kabupaten Gowa beberapa tahun lalu. Namun, hanya diberi sanksi berupa teguran," ungkap Thamrin kepada wartawan, Sabtu (30/11).
Dijelaskan Thamrin, Paruru menyebarkan ajaran sesat di Dusun Mambura Lembang Buntu Datu, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
Kepada para pengikutnya, menurut Thamrin, eks tukang becak asal Gowa itu mengaku sebagai nabi atau rasul terakhir. "Ia mempengaruhi sejumlah orang dan mengajak para pengikutnya untuk melaksanakan salat cukup dua kali dalam sehari dan mengubah rukun salat," kata Thamrin.
Paham lain yang diajarkan Paruru kepada pengikutnya ialah zakat dan puasa tidak wajib pada bulan Ramadan. "Serta tidak diwajibkan melaksanakan ibadah haji bagi yang mampu," tutur Thamrin.
Tamrin menuturkan, MUI Tana Toraja telah mengkonfrontasi Paruru Kantor Kemenag Tana Toraja pada 26 November 2019 lalu. Dari hasil konfrontasi itu, diketahui para pengikut Paruru mayoritas hanya tamatan sekolah dasar.
Menurut Thamrin, para pengikut Paruru telah menyadari kekeliruan mereka dan berjanji untuk kembali menjalankan ajaran Islam sebagaimana diajarkan Nabi Muhammad SAW.
Namun demikian, Paruru masih terus beraktivitas menyebarkan ajaran tersebut. "Ajaran itu sangat meresahkan warga Muslim di Mambura. Jika dia tidak ditahan, MUI khawatir ajarannya yang dianggap sesat semakin tersebar hingga ke wilayah Kabupaten Palopo," kata Thamrin. (Ant)