Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetap mengizinkan pelaksanaan salat berjamaah di masjid meski angka kenaikan Covid-19 tengah terjadi belakangan ini.
Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam mengaku, belakangan ini memang telah terjadi perubahan aktivitas masyarakat, termasuk tata cara menjalankan ibadah. Namun menurutnya, untuk menjalankan ibadah salat berjamaah, umat muslim hanya perlu menjalankan protokol kesehatan yang ditetapkan Satgas Covid-19.
"Termasuk tata cara menjalankan ibadah juga harus menyesuaikan dengan kebijakan publik ulil amri dalam upaya mengendalikan peredaran wabah sebagai ikhtiar menjaga keselamatan dan mewujudkan kemaslahatan," tutur Niam dalam keterangan resminya, Minggu (6/2).
Hingga saat ini, pemerintah sendiri masih belum menerapkan aturan pembatasan ketat pelaksanaan ibadah di tempat-tempat peribadatan. Oleh karenanya, umat muslim masih diperbolehkan untuk menjalankan aktivitas tersebut.
"Pelaksanaan aktivitas Salat Jumat berjamaah itu saat ini tetap dilaksanakan seperti biasa dengan disertai protokol kesehatan," katanya.
Terakhir diberitakan, pemerintah meminta masyarakat bertanggung jawab dan secara kolektif mematuhi protokol kesehatan (prokes), yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas. Berdasarkan banyak penelitian, rajin mencuci tangan bisa menurunkan risiko penularan virus, termasuk Covid-19, sebesar 35%. Lalu, memakai masker dapat mengurangi risiko penularan Covid-19 hingga 45% jika memakai masker kain dan mencapai 75% apabila menggunakan masker medis.
Data penambahan Covid-19 sendiri mencapai 4.480.423 sejak kali pertama diumumkan pada 2 Maret 2020. Merujuk data Satgas Covid-19, jumlah bertambah 33.729 kasus dalam sehari terakhir hingga Sabtu (5/2), pukul 12.00 WIB.
Kasus sembuh juga bertambah 10.471 sehingga secara keseluruhan menjadi 4.172.458. Adapun fatalitas dalam sehari terakhir naik 44 kasus menjadi 144.497 kasus.