Majelis Ulama Indonesia atau MUI meminta pemerintah untuk merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait seragam sekolah.
"Agar tidak memicu polemik, kegaduhan, dan ketidakpastian hukum," demikian bunyi Taushiyah MUI yang ditandatangani Ketua Umum Miftachul Akhyar dan Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan.
Menurut MUI, ketentuan diktum ketiga dari SKB memiliki tiga muatan dan implikasi berbeda. Pertama, pemda dan sekolah tidak boleh melarang penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu, karena memberi perlindungan pelaksanaan agama dan keyakinan masing-masing peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Kedua, ketentuan yang mengandung implikasi, pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan mensyaratkan, dan mengimbau penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu. MUI berpandangan itu harus dibatasi pada pihak peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, yang berbeda agama.
"Sehingga, tidak terjadi pemaksaan kekhasan agama tertentu pada pemeluk agama yang lain," bunyi Taushiyah MUI.
Ketiga, apabila pewajiban, perintah, persyaratan, atau imbauan itu diberlakukan terhadap peserta didik yang seagama, pemerintah tidak perlu melarang. Menurut MUI, sekolah bisa memandang itu bagian dari proses pendidikan agama dan pembiasaan akhlak mulia terhadap peserta didik.
"Hal itu seharusnya diserahkan kepada sekolah, bermusyawarah dengan para pemangku kepentingan, termasuk komite sekolah, untuk mewajibkan atau tidak, mengimbau atau tidak. Pemerintah tidak perlu campur tangan pada aspek ini," tulis taushiyah.
Pemerintah, saran MUI, hendaknya membuat kebijakan yang memberikan kelonggaran kepada sekolah yang diselenggarakan pemda untuk membuat pengaturan positif. Di mana arahnya menganjurkan, membolehkan, dan mendidik para peserta didik untuk taat menjalankan ajaran agama sesuai keyakinannya, termasuk dalam berpakaian seragam kekhasan agama.
MUI pun menyoroti diktum kelima huruf d yang berbunyi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memberikan sanksi kepada sekolah yang bersangkutan terkait dengan bantuan operasional sekolah dan bantuan pemerintah lainnya yang bersumber dari Kemendikbud sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Menurut MUI, itu tidak sejalan dan bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) yang mengamanahkan, setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, dan ayat (2), setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
MUI meminta agar pemerintah lebih fokus dalam mengatasi masalah dan dampak yang sangat berat akibat pandemi Covid-19. Semua komponen bangsa dapat bekerja sama mengatasi Covid-19 dan segala dampaknya dengan jiwa persatuan Indonesia.
"Karenanya hal-hal yang menimbulkan kontroversi semestinya dihindari oleh semua pihak sehingga bangsa Indonesia lebih ringan dalam menghadapi Covid-19 dan dapat menyelesaikan masalah-masalah nasional lainnya untuk kepentingan bersama," bunyi taushiyah.