Polemik ihwal izin perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) masih ramai diperbincangkan. Terbaru, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah untuk mengeluarkan izin perpanjangan SKT untuk FPI.
Sekretaris Jendral (Sekjen) MUI Anwar Abbas mengatakan, alangkah lebih baik pemerintah segera menerbitkan SKT untuk FPI. Hal itu dilakukan agar polemik antara FPI dan pemerintah tidak jalan berkepanjangan.
"Pemerintah hendaknya bijaksana menyikapi polemik SKT FPI. Sebaiknya pemerintah mengeluarkan SKT itu. Setelah itu duduk bersama (FPI), berunding secara bersama-sama membicarakan bangsa," kata Anwar ditemui di Gedung MUI, Jakarta Pusat, Kamis (26/12).
Menurut Anwar, bisa saja pemerintah mengajak FPI duduk bersama membicarakan pembangunan negara. Pasalnya, untuk urusan itu (memajukan negara), setiap elemen bisa berperan. Tak terkecuali FPI.
Pemerintah, kata Anwar, tinggal meminta komitmen agar FPI dapat membantu ihwal membangun Tanah Air, baik secara sosial, budaya, agama, maupun politik. Sesuai dengan apa yang dihendaki oleh pemerintah.
"Harus ada kesepakatan yaitu sama-sama komit untuk memajukan bangsa dan tidak untuk membuat gaduh," lanjut Anwar.
Merespons hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, SKT untuk FPI akan terbit jika segala persyaratan dipenuhi. Pemerintah dalam hal ini tidak bisa menerbitkan SKT untuk FPI hanya karena masukan dari MUI.
"SKT itu enggak bisa diminta oleh orang lain, termasuk MUI sekali pun, termasuk oleh malaikat sekali pun," tegas Mahfud.
Dikatakan Mahfud, FPI seharusnya fokus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan untuk memperoleh SKT. Akan tetapi, ia tidak menyebutkan syarat-syarat apa yang harus dipenuhi FPI.