close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Perekaman e-KTP/AntaraFoto
icon caption
Perekaman e-KTP/AntaraFoto
Nasional
Rabu, 09 Mei 2018 22:56

MUI tolak aliran kepercayaan masuk kolom agama di e-KTP

MUI juga menolak putusan MK yang dianggap memberikan ruang terhadap aliran kepercayaan untuk masuk dalam kolom agama pada KTP
swipe

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah tak mencantumkan kolom aliran kepercayaan dalam e-KTP. Sikap tersebut merupakan hasil Ijtima' Ulama Komisi Fatwa MUI ke-6 di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu (9/5).

Wakil Ketua MUI Kalsel Hafidz Ansyari mengungkapkan, aliran kepercayaan bukanlah agama tetapi kepercayaan yang dianut sebagian masyarakat dari berbagai daerah di Indonesia. Atas dasar itu, MUI menilai penganut kepercayaan tak bisa disatukan dalam kolom agama yang diakui pemerintah.

"Penolakan itu menjadi pembahasan pandangan majelis ulama tentang aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan diputuskan komisi fatwa," terang Hafidz seperti dilansir Antara.

Selain itu, Hafidz menegaskan MUI menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan ruang terhadap aliran kepercayaan masuk dalam kolom agama pada e-KTP. Meski demikian, pihaknya menyepakati aliran kepercayaan dipisahkan atau dibuatkan KTP elektronik khusus bagi yang menginginkannya.

"Jadi harus ada pemisahan kolom agama dan aliran kepercayaan, jangan disatukan," sambungnya.

Tak hanya aliran kepercayaan, Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI kali ini menghasilkan 24 fatwa terkait masalah strategis kebangsaan, keagamaan kontemporer dan masalah perundang-undangan.

Ketua MUI KH Ma'ruf Amin memaparkan, 24 fatwa tersebut terdiri dari empat masalah kebangsaan, 11 masalah keagamaan kontemporer dan sembilan perundang-undangan.

Dijelaskan, masalah-masalah strategis kebangsaan (masail asasiyah wathaniyah) dibahas komisi A memutuskan empat tema pembahasan meliputi menjaga eksistensi negara dan kewajiban bela negara. Kemudian, menetapkan prinsip-prinsip ukhuwah sebagai pilar penguatan NKRI, hubungan agama dan politik dalam kehidupan berbangsa dan negara serta pemberdayaan ekonomi umat.

"Satu fatwa tambahan yakni resolusi menentang keputusan zalim Presiden AS Donald Trump menjadikan Baitul Maqdis di Yerusalem sebagai ibukota penjajahan Israel," jelas Ma'ruf.

Rencananya, fatwa yang sudah ditetapkan itu akan disosialisasikan kepada masyarakat dan diterapkan sebagai acuan memecahkan setiap permasalahan sesuai bidangnya. Ma'ruf memaparkan, terdapat hubungan antara agama dan negara yang saling melengkapi. Menurutnya, politik serta kekuasaan dalam Islam ditujukan demi menjamin tegaknya syariat dan urusan dunia.

img
Sukirno
Reporter
img
Syamsul Anwar Kh
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan