close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: Istimewa
icon caption
Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: Istimewa
Nasional
Minggu, 27 Februari 2022 20:06

Mulai 1 Maret, masa karantina bagi PPLN hanya 3 hari

Ketentuan karantina 3 hari berlaku bagi PPLN yang sudah mendapatkan vaksinasi lengkap.
swipe

Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menetapkan masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) menjadi 3 hari, dari sebelumnya 3-7 hari mulai 1 Maret 2022. Ketentuan ini berlaku bagi PPLN yang sudah mendapatkan vaksinasi lengkap dan juga booster.

"Setelah mendengar masukan dari para pakar dan juga menganalisa data yang ada, maka pada 1 Maret mendatang pemerintah hanya memberlakukan karantina tiga hari bagi PPLN yang sudah vaksinasi lengkap dan juga booster," kata Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Luhut Binsar Pandjaitan melalui telekonferensi yang disiarkan akun Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (27/2). 

Menurut Luhut, berdasarkan data yang ada, jika dibandingkan dengan negara yang sudah tidak lagi memberlakukan karantina, kasus harian per popuasi Indonesia sebenarnya lebih rendah dari negara-negara tersebut. Namun demikian, fatality rate Indonesia masih relatif lebih tinggi dari vaksinasi lengkap dari populasi yang ada, masih rendah dari negara-negara tersebut.

Dia menegaskan, berbasis data tersebut, pemerintah tetap menggunakan pendekatan kehati-hatian dan bertahap dalam menentukan penyesuaian karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Adapun pendekatan kehati-hatian dan bertahap itu ialah ketentuan karantina selama tiga hari bagi PPLN.

Selain masa karantina diperpendek, Luhut sebelumnya mengatakan pemerintah menjadikan Bali sebagai lokasi uji coba tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Kebijakan ini mulai berlaku pada 14 Maret 2022, tergantung hasil evaluasi kasus Covid-19 di Bali.

"Secara spesifik pemerintah memilih Bali sebagai lokasi uji coba karena tingkat vaksinasi dosis kedua umum sudah tinggi dibandingkan provinsi lainnya. Namun  dalam masa persiapan menuju 14 Maret, kami akan terus mengakselerasi vaksinasi dosis kedua lansia, dan booster," ujarnya.

Luhut menjelaskan, masa uji coba tanpa karantina bagi PPLN bisa dipercepat. Catatannya, kasus Covid-19 di Bali mengalami penurunan signifikan selama sepekan ke depan. "Karena di Bali kemarin kami lihat, selama beberapa minggu terakhir angkanya terus membaik," ujar dia.

Menurutnya, jika uji coba di Bali berhasi, maka kebijakan tanpa karantina akan diperluas ke seluruh Indonesia sejak 1 April atau lebih cepat. "Namun sekali lagi, kebijakan ini berdasarkan data perkembangan pandemi ke depan," pungkas dia.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Marselinus Gual
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan