PT KAI Commuter mulai memberlakukan sertifikat vaksin sebagai syarat menggunakan KRL pada hari ini (8/9). Hal ini menyesuaikan dengan SE Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 per 6 September 2021.
Akan tetapi, PT KAI Commuter mengatakan, selama masa sosialisasi hingga 10 September 2021 syarat dokumen perjalanan berupa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dan surat keterangan lainnya masih bisa diterima.
“Mulai Rabu (8/9), KAI Commuter memberlakukan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk naik KRL. Namun, selama masa sosialisasi hingga 10 September 2021 syarat dokumen perjalanan berupa STRP dan surat keterangan lainnya masih dapat diterima,” ujar PT.KAI melalui keterangan tertulisnya via Twitter @CommuterLine pada Selasa (7/9).
Sertifikat vaksin Covid-19 dapat diperlihatkan kepada petugas KRL melalui aplikasi PeduliLindungi yang diimbau oleh pemerintah, secara fisik (dicetak) maupun dalam bentuk digital atau file foto. Selain itu, petugas juga meminta kepada pengguna untuk menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna mencocokan dengan sertifikat vaksin.
Sertifikat vaksin yang diterima oleh petugas adalah sekurang-kurangnya telah melakukan vaksin dosis pertama.
Namun bagi para pengguna yang belum menerima vaksin karena alasan medis bisa menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter.
“Para pengguna yang belum divaksin karena alasan medis atau penyintas Covid-19, dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di Puskesmas maupun Rumah Sakit dengan surat keterangan yang sesuai,” tulisnya.
Sertifikat vaksin yang dijadikan sebagai syarat menggunakan KRL juga berlaku untuk KRL Commuter Line Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo, KA Prambanan Ekspress Kutoarjo-Yogyakarta PP, dan KA lokal yang dioperasikan oleh KAI Commuter.