close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Suasana layanan vaksin di Stasiun Pasarsenen beberapa waktu lalu. Dok: PT KAI
icon caption
Suasana layanan vaksin di Stasiun Pasarsenen beberapa waktu lalu. Dok: PT KAI
Nasional
Rabu, 13 Juli 2022 15:04

Mulai lusa Stasiun Gambir dan Pasar Senen sediakan layanan vaksin

Gerai vaksin di Stasiun Gambir dan Pasarsenen buka pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
swipe

PT KAI Daop 1 Jakarta membuka kembali layanan vaksin di Stasiun Gambir dan Pasar Senen mulai Jumat (15/7). Hal itu dilakukan untuk mendukung seluruh kebijakan pemerintah pada perjalanan KA yang aman dan sehat di masa pandemi Covid-19.

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, jam operasional layanan mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB. Masyarakat khususnya calon pengguna yang akan melakukan vaksin di stasiun wajib membawa kartu identitas KTP atau Kartu Keluarga bagi anak usia dibawah 17 tahun. 

"Adapun layanan vaksin di stasiun tersedia untuk jenis vaksin Pfizer dan Sinovac. Diharapkan layanan tersebut dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat," kata Eva dalam keterangan, Rabu (13/7).

Eva mengimbau, bagi vaksin di stasiun agar tidak melakukan proses vaksinasi pada hari yang sama dengan jadwal keberangkatan. Daop 1 Jakarta mengajak seluruh calon penumpang untuk mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ke-3 untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19. 

Menurutnya, dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19, maka mulai 17 Juli 2022 pelanggan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku pada saat boarding. Ketentuan ini termasuk untuk penumpang dengan keberangkatan dari area Daop 1 Jakarta yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster).

Ia melampirkan persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KAJJ dan Lokal yang baru. Persyaratan ini berlaku mulai 17 Juli 2022.

Pertama, syarat Naik KA Jarak Jauh adalah vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19, namun bagi vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.

Bagi penumpang dengan vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam. Sementara bagi tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

Bagi pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

"Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan," ujar Eva.

Kedua, ia menjabarkan syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi seperti vaksin minimal dosis pertama dan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.

Selain itu, bagi pelanggan yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Namun, bagi bagi dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan 

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya," ucap Eva.

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksin dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding. 

Pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis menutup hidung, mulut, dan dagu. 

Untuk mengedepankan protokol kesehatan seluruh pengguna jasa yang akan berangkat juga diberikan healthy kit berupa masker sesuai standart dan pembersih tangan saat diatas KA. Pada saat melakukan boarding calon penumpang juga akan melalui proses pemeriksaan suhu tubuh karena seluruh penumpang yang berangkat diwajibkan memiliki suhu tubuh normal yakni tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. 

"KAI optimis bahwa adanya kebijakan ini tidak menyurutkan minat masyarakat untuk bepergian dengan KA yang selalu mengedepankan protokol kesehatan," tutur Eva.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan