close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Mulan Jameela./ instagram.com/mulanjameela1
icon caption
Mulan Jameela./ instagram.com/mulanjameela1
Nasional
Selasa, 16 Juli 2019 14:29

Mulan Jameela dan belasan caleg Gerindra gugat Prabowo Subianto

Gugatan diajukan karena penggugat gagal menjadi wakil rakyat di DPR.
swipe

Belasan caleg Partai Gerindra menggugat Prabowo Subianto ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Selebritas Mulan Jameela dan keponakan Prabowo, termasuk dalam daftar penggugat.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur mengatakan, gugatan perdata tersebut diajukan pada 26 Juni 2019 lalu. Selain Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra juga menjadi tergugat dalam perkara ini.

“Ya, itu diajukan dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/Pn.Jaksel,” kata Guntur saat dikonfirmasi, Selasa (16/7).

Tercantum 14 nama penggugat dalam perkara yang teregistrasi dalam nomor perkara tersebut. R Wulansari alias Mulan Jameela termasuk dalam daftar tersebut. Ada juga Rahayu Saraswati D Djojohadikusumo yang merupakan keponakan Prabowo.

Guntur menjelaskan, para penggugat melayangkan gugatan atas kegagalan menjadi anggota parlemen. Mulan Jameela adalah caleg Gerindra dari Dapil Jabar XI, sementara Saras berada di Dapil Jakarta III.

"Jadi mereka menggugat agar ditetapkan jadi anggota legislatif dari Partai Gerindra," ucap Guntur.

PN Jaksel telah melangsungkan sidang pertama gugatan tersebut pada 10 Juli lalu. Sidang kedua akan dilaksanakan pada Rabu (17/7) pukul 09:35 WIB.

Berikut 14 nama calon legislatif yang menggugat Prabowo dan Partai Gerindra:

1. Seppaiga
2. Nuraina
3. Pontjo Prayogo SP
4. R. Wulansari alias Mulan Jameela
5. Adnani Taufiq
6. Adam Muhammad
7. Prasetyo Hadi
8. Siti Jamaliah
9. Sugiono
10. Katherine A Oe
11. R. Saraswati D Djojohadikusumo
12. Li Claudia Chandra
13. Bernas Yuniarta
14. dr. Irene

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan