Pengacara Mulan Jameela dan kawan-kawan, Yunico Syahrir mengaku pihaknya siap menghadapi gugatan perlawanan dari calon legislatif Sigit Ibnugroho Saraspromo.
"Ya ini kan perkara khusus, ranahnya internal partai politik, seharusnya sudah selesai, sudah inkrah. Tapi ya sudah kita ikuti saja, ini kan hak," ujar Yunico, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/10).
Yunico menilai, seharusnya tak ada lagi upaya hukum terkait putusan PN Jaksel yang sebelumnya dia menangkan. Akan tetapi, karena gugatan tersebut berupa gugatan perlawanan, dia siap mengikuti proses hukum.
"Ya ikuti saja sesuai hukum," katanya.
Sebagaimana diketahui, Sigit seharusnya kini dapat menikmati kursi DPR RI sebagai anggota terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Jawa Tengah mewakili Partai Gerindra dengan perolehan sebanyak 38.869 suara.
Kegagalannya terjadi akibat gugatan yang lebih dulu diajukan Mulan Jameela dkk atas putusan PN Jaksel Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL.
Putusan itu menjadi dasar bagi Partai Gerindra untuk menetapkan sejumlah caleg menjadi anggota DPR terpilih yang membuat Sigit tergeser sekaligus dipecat dari keanggotan partai tersebut.
Selain Sigit, ada tiga mantan caleg Partai Gerindra lainnya yang mengajukan gugatan terhadap Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra dan Mulan Jameela cs ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka adalah Yusid Toyib dan Fahrul Rozi.
Mereka melawan Gerindra karena diganti dengan caleg lainnya untuk kemudian ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai anggota DPR terpilih.
Adapun, caleg Gerindra yang akhirnya ditetapkan oleg KPU sebagai anggota DPR terpilih adalah Mulan Jameela dari Dapil Jabar XI menggantikan Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi, Katherine dari Dapil Kalbar I menggantikan Yusid Toyib dan Yan Parmenas Mandenas dari Dapil Papua menggantikan Steven Abraham serta Sugiono dari Dapil Jateng I menggantikan Sigit Ibnugroho Saraspromo.