close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman D Hadad menunggu di ruang tunggu untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/5)./Antara Foto
icon caption
Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman D Hadad menunggu di ruang tunggu untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/5)./Antara Foto
Nasional
Senin, 27 Mei 2019 17:17

Muliaman mengaku dimintai keterangan tentang FPJP Century

Muliaman Hadad sendiri diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI).
swipe

Mantan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Darmansyah Hadad menyebutkan, penyidik KPK meminta keterangan kepada dirinya terkait kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) terhadap Bank Century. Muliaman diperiksa dari pukul 10.00 WIB sampai dengan 13.20 WIB.

Duta Besar (Dubes) RI untuk Swiss itu juga mengaku dimintai konfirmasi terkait materi pemeriksaan sebelumnya. "Mengecek yang lama, ada perubahan keterangan atau tidak, itu saja," kata Muliaman, usai jalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (27/5).

Muliaman Hadad sendiri diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI). Nama Muliaman pernah muncul dalam amar putusan Budi Mulya.

Muliaman membantah materi pemeriksaan kali ini berhubungan dengan putusan Budi Mulya. "Enggak juga ya. Sudah ya," tutup Muliaman, berjalan menuju mobilnya.

Dalam perkara ini, KPK baru menjerat satu orang, yakni ‎Deputi Bidang 4 Kebijakan Pengelolaan Moneter dan Devisa Bank Indonesia, Budi Mulya. Budi divonis penjara di tingkat kasasi.

Dalam putusan Budi terungkap sepuluh nama yang diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Sepuluh orang tersebut yakni, Boediono yang pada saat itu menjabat sebagai Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah.

Kemudian, Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan, Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan. 

Selanjutnya, Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI. Selain itu, ada nama lain yakni Robert Tantular dan Hermanus Hasan, serta Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Sejumlah nama yang disebut dalam putusan tersebut pun sudah dimintakan keterangannya dalam ‎proses penyelidikan baru dugaan korupsi Bank Century. Sejauh ini lembaga antirasuah itu telah memperoleh keterangan sebanyak 36 orang saksi untuk pengembangan perkara ini.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan