close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Terdakwa kasus dugaan suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada KONI, Mulyana (kanan) berjabat tangan dengan Jaksa Penuntut Umum usai pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Antara Foto
icon caption
Terdakwa kasus dugaan suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada KONI, Mulyana (kanan) berjabat tangan dengan Jaksa Penuntut Umum usai pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Antara Foto
Nasional
Kamis, 29 Agustus 2019 15:45

Mulyana mengaku dicecar Sekjen KONI cairkan dana hibah

Mulyana mengaku menyesal menuruti keinginan Ending Fuad Hamidy untuk menyetujui pengajuan dana hibah Kemenpora untuk KONI.
swipe

Mulyana, terdakwa kasus dugaan suap terkait pencairan dana hibah Kementerian Pemudan dan Olahraga kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) mengaku dicecar oleh Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidiy untuk segera mempercepat proses pencairan dana hibah.

Hal tersebut disampaikan Mulyana di hadapan majelis hakim dalam persidangan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis, (29/8). 

“Saya sebagai KPA tidak melalukan proses menunda, memperlambat, maupun mempercepat untuk memperlancar proses pencairan dana. Semua dilakukan sesuai dengan ketentuan," ucap Mulyana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/8).

Dalam nota pembelannya, Mulyana mengaku menyesal menuruti keinginan Ending Fuad Hamidy karena menyetujui pengajuan dana hibah Kemenpora untuk KONI. Menurut Mulyana, Ending Fuad selalu menekan dengan terus menghubunginya untuk mencairkan dana hibah tersebut. 

“Saya selalu dihubungi dan ditekan oleh Sekjen KONI, Pak Hamidy. Selalu ditanyakan 'kapan cair, kapan cair' beberapa kali. Tetapi akhirnya karena saya orang timur, saya tidak enak terhadap desakan itu. Dan saya tanda tangani proposalnya,” katanya.

Setelah menandatangani proposal tersebut, Mulyana mengaku diberikan sejumlah uang senilai Rp300 juta. Tak hanya itu, Hamidy juga menerima barang satu unit telepon genggam, serta ATM BNI berisi saldo Rp100 juta. Namun, Mulyana mengklaim tidak pernah menggunakan semua pemeberian Hamidy tersebut. 

“Saya akui saya sangat menyesal menerima uang dan barang sejumlah itu. Saya tidak memiliki niat. Semua pemberian itu telah dikembalikan kepada KPK," ucap dia.

Karena tak menggunakan uang dan barang hasil suap, Mulyana memohon kepada majelis hakim dan JPU KPK untuk mempertimbangkan pembelaannya. Dia memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman dengan adil dan meringankan.

"Karena saya masih memiliki tanggung jawab kepada keluarga, dan ibu saya sakit. Saya sudah terbuka dan jujur. Saya tidak ada niat untuk korupsi. Saya tidak ada ingin mempercepat proses pencairan uang, tidak ada. Saya mohon majelis hakim memutuskan hukuman dengan seadil-adilnya dan seringan-ringanya," ujar Mulyana.

Mulyana sebelumnya dituntut oleh JPU KPK kurungan penjara selama 7 tahun. Serta denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Mulyana dinilai telah menerima suap berupa uang senilai Rp400 juta, serta barang satu unit mobil Toyota Fortuner, satu buah telepon genggam Samsung. Disinyalir, uang itu untuk mempercepat proses pencairan dana hibah Kemenpora kepada KONI untuk tahun 2018.

Atas perbuatannya, Mulyana dianggap telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan