Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam atau FPI, Munarman, tiga tahun penjara terkait tindak pidana terorisme. Vonis itu disampaikan dalam sidang hari ini.
Hakim menilai, Munarman telah berhubungan dengan organisasi teroris. Selain itu, penilaian hakim juga jatuh dakwaan ketika Munarman dengan sengaja menyebarkan ucapan yang menghasut orang melakukan tindakan bisa mengakibatkan tindak pidana terorisme.
“Menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terorisme, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana tiga tahun penjara," kata Hakim dalam putusannya, Rabu (6/4).
Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Vonis hakim dianggap belum kiamat. Menurut Aziz, masih banyak sejumlah fakta yang tidak diungkap di persidangan.
“Pasti kita banding karena banyak fakta yang tidak sesuai dan itu fatal,” kata Aziz selepas sidang.
Aziz meyakini, kliennya bukanlah teroris yang selama ini digembar-gemborkan. Menurutnya, hal itu terbukti dari vonis yang dijatuhkan hakim kepada Munarman.
“Bahwa di sini terbukti Pak Munarman bukanlah teroris. Beliau divonis terkait dengan Pasal 13 (c) yaitu menyembunyikan informasi,” ujar Aziz.
Vonis berdasarkan pasal 13 (c) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2002 tentang tindak pidana terorisme berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme, dengan :
a. memberikan atau meminjamkan uang atau barang atau harta kekayaan lainnya kepada pelaku tindak pidana terorisme;
b. menyembunyikan pelaku tindak pidana terorisme; atau
c. menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.”
Vonis tersebut lebih sedikit dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, JPU menuntut terdakwa Munarman dengan pidana delapan tahun penjara dalam perkara tindak pidana terorisme.
Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, dalam amar tuntutan delapan tahun tersebut, jaksa meminta masa penangkapan dan penahanan yang dijalani turut dihitung. Jaksa juga menuntut terdakwa membayar biaya perkara Rp5.000.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Munarman oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Ketut dalam keterangannya, Senin (14/3).
Ketut menyebut, sidang akan berlanjut pada Senin pekan depan (21/3), dengan agenda pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa Munarman.
JPU juga memberikan sangkaan pasal kepada Munarman yakni pasal 15 Jo pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang Jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Untuk diketahui, Munarman ditangkap Densus 88 di rumahnya, Perumahan Modern Hills, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa, 27 April 2021. Penangkapan itu diduga adanya keterlibatan dalam pembaiatan di beberapa lokasi. Pertama, pembaiatan di Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta.
Dalam penangkapan Munarman, Densus 88 juga menggeledah bekas kantor sekretariat organisasi masyarakat (ormas) FPI di Petamburan. Sejumlah bahan baku diduga peledak disita, salah satunya Triaseton Triperoksida (TATP) atau zat kimia berdaya ledak tinggi.
Di persidangan, Munarman didakwa telah menggerakkan orang untuk melakukan tindakan teror dan membantu tindakan terorisme. Dia juga disebut menghadiri acara baiat kepada ISIS dan Abu Bakar Al Baghdasi di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
Selain itu, Munarman juga menghadiri acara baiat yang sama dengan dikemas dalam agenda Tabligh Akbar FPI di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Munarman pun disebut mengajak peserta forum di UIN Sumatera Utara untuk mendukung ISIS.